Pengisian Perangkat Desa Gempolan 2021 Kembali Mencuat, Satirin Angkat Bicara
Team Kabar Online, Kediri – Satirin selaku warga Gempolan menyampaikan sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses pengisian Perangkat Desa Gempolan tahun 2021 sekaligus menanggapi pernyataan mantan Camat Gurah, Kaleb Untung. Didampingi Ketua Umum DPP PSM Banaspati Mojopahit Hari Priyatno dan Pembina PSM Banaspati Mojopahit Faruk (Syarif Umar Al Faruq), Satirin menyatakan bahwa proses pengisian Perangkat Desa Gempolan Kecamatan Gurah diduga tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku.

Baca Juga :
- IWAPI Jombang Punya Ketua Baru, Wabup Dorong Pengusaha Perempuan Perkuat Ekonomi Daerah
- PSM BANASPATI MOJOPAHIT KONFIRMASI DUMAS SEJAK 2024 KE POLRES KEDIRI, TUNGGU KETERANGAN TERTULIS
- 63 PNS Pemkab Jombang Terima SK Pensiun, Wabup: Pengabdian Tak Berhenti di Masa Purna Tugas
Satirin menegaskan terdapat enam dugaan kejanggalan, yaitu:
1. Mantan Camat Diduga Terlibat dalam Kerja Sama dengan Pihak Ketiga
Mantan Camat Gurah Kaleb, yang seharusnya bertindak sebagai pengawas dalam proses tersebut, justru diduga ikut terlibat dalam pengondisian kerja sama dengan pihak ketiga, yaitu Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).
2. Kerja Sama dengan UMM Diduga Belum Resmi
Dugaan keterlibatan tersebut, menurut Satirin, diketahui berdasarkan penjelasan Dekan FISIP UMM Drs. Muslimin Machmud ketika Satirin meminta klarifikasi di Kampus UMM pada 22 Desember 2021.
Dekan menjelaskan bahwa pihaknya menerima surat dari Camat Gurah Kaleb tertanggal 26 Oktober 2021 yang meminta kerja sama. Namun, surat tersebut belum ditindaklanjuti dan UMM belum memiliki kerja sama resmi terkait hal tersebut.
3. Laporan ke Inspektorat Disebut Belum Mendapat Respons
Atas keterangan tersebut, Satirin melaporkan persoalan itu kepada Inspektorat Kabupaten Kediri pada 23 Desember 2021. Namun, menurut Satirin, laporan tersebut belum mendapat respons.
Satirin kemudian mengirimkan surat kedua pada 25 April 2024. Inspektorat memberikan jawaban melalui surat tertanggal 4 Mei 2024 yang menyebutkan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan Camat telah mendapatkan teguran administratif secara lisan.
4. Calon Diminta Menandatangani Surat Pernyataan Tidak Menggugat
Satirin juga menyoroti keterlibatan mantan Camat Kaleb, yang kini menjabat sebagai Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri.
Menurut Satirin, sebelum pelaksanaan ujian, seluruh calon diminta menandatangani surat pernyataan di atas materai. Surat tersebut menggunakan formulir yang disiapkan oleh pihak Kecamatan Gurah dan memuat pernyataan bahwa calon tidak diperbolehkan menggugat hasil ujian Perangkat Desa Gempolan.
5. Pelaksanaan Ujian Molor Lima Jam
Pada hari pelaksanaan ujian, 6 Desember 2021, panitia seharusnya menggelar ujian pada pukul 07.00 WIB. Namun, menurut Satirin, pelaksanaan ujian baru berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB atau mengalami keterlambatan selama lima jam.
Satirin menilai Camat sebagai pengawas seharusnya meminta panitia menunda pelaksanaan dan menjadwalkan kembali ujian apabila terjadi keterlambatan tersebut.
6. Diduga Tidak Sesuai dengan Ketentuan Perbup
Satirin juga menyebut mantan Camat Gurah Kaleb mengetahui adanya kerja sama antara Kepala Desa Gempolan dengan pihak ketiga yang menurutnya tidak sesuai dengan ketentuan Perbup Nomor 48 Tahun 2021 Pasal 14.
Satirin mengaitkan hal tersebut dengan Putusan PTUN Nomor 92/G/2023/PTUN Surabaya. Ia menyebut Perbup Nomor 56 Tahun 2018 Pasal 14 menjadi salah satu pertimbangan hukum dalam putusan tersebut, sebagaimana tercantum pada halaman 94 dari 120 halaman.
PSM Banaspati Mojopahit Akan Mengawal Kasus
Ketua Umum PSM Banaspati Mojopahit, Hari Priyatno, menyatakan pihaknya akan terus mendampingi Satirin dan mengawal persoalan tersebut hingga tuntas.
“Kami dari PSM Banaspati Mojopahit hadir mendampingi Mbah Satirin untuk memastikan proses hukum dan pengawasan berjalan transparan. Ini soal integritas pengisian perangkat desa,” ujar Hari Priyatno.
Sementara itu, Pembina PSM Banaspati Mojopahit, Faruk (Syarif Umar Al Faruq), mengatakan pihaknya telah mengonfirmasi Dumas Nomor B/54/I/RES.3.1./2024/Satreskrim kepada Polres Kediri Kabupaten sejak 2024.
“Kami minta Polres Kediri memberikan keterangan tertulis yang jelas. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap dugaan rekayasa pengisian perangkat desa,” tegas Faruk.
Satirin berharap Bupati Kediri dan Inspektorat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pengisian perangkat desa tersebut. Ia menilai proses tersebut perlu dievaluasi karena menurutnya tidak berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. TIMRED
Baca Juga :
- Jombang Perkuat Dukungan ASI Eksklusif, Tiga Program Pendampingan Disatukan
- Jelang Pilkades 2027, FKDM Jombang Perkuat Deteksi Dini untuk Cegah Konflik
- Dugaan Penganiayaan di Cafe Kurowo KOTA KEDIRI, FW (37 thn) Tempuh Jalur Hukum
- Transparansi Dana BOS SMP 8 Kota Kediri disorot Publik,Humas mengatakan ada Pemotogan 300 jt.
