“PSM BANASPATI MOJOPAHIT KONFIRMASI DUMAS SEJAK 2024 KE POLRES KEDIRI, TUNGGU KETERANGAN TERTULIS”
Kediri – Team kabar online
Perkumpulan Swadaya Masyarakat (PSM) Banaspati Mojopahit mendatangi Polres Kabupaten Kediri pada Kamis, 10 September 2026, untuk meminta kejelasan perkembangan Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang diajukan Satirin, warga Desa Gempolan, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.Minggu 13/9/2026
Pengaduan tersebut tercatat sejak 2024 dengan nomor B/54/I/RES.3.1./2024/Satreskrim dan hingga kini belum mendapat kepastian.
Pembina PSM Banaspati Mojopahit, Syarif Umar Al Faruq, hadir bersama Hari Priyatno selaku Ketua Umum Banaspati dan Nova Fadli Wakil Ketua Harian Banaspati. Kedatangan mereka untuk mengonfirmasi status penanganan Dumas terkait dugaan kebohongan publik, rekayasa, dan laporan palsu dalam proses pengisian perangkat Desa Gempolan tahun 2021.
“Kami datang untuk meminta penjelasan resmi sejauh mana perkembangan dan bagaimana penyelesaian Dumas ini,” ujar Faruq di Mapolres Kediri.

Dalam pertemuan tersebut, rombongan PSM Banaspati Mojopahit terlebih dahulu bertemu dengan Bapak Yudha dari Seksi Propam. Setelah itu mereka difasilitasi bertemu dengan penyidik yang menangani Dumas tersebut.
Faruq menjelaskan, berdasarkan surat pengaduan yang menjadi rujukan, penyidik sebelumnya telah meminta data dan dokumen kepada Pemerintah Desa Gempolan. Selanjutnya penyidik disebut akan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terkait pelaksanaan ujian perangkat desa tahun 2021.
Namun dalam pertemuan itu, Faruq menyebut masih ada sejumlah hal yang belum jelas.
“Pihak penyidik menyampaikan bahwa sudah ada jawaban terkait pengaduan Satirin. Ketika kami tanyakan kepada siapa jawaban itu disampaikan, belum ada penjelasan yang jelas,” katanya.
Selain itu, penyidik juga menginformasikan bahwa Dumas Satirin disebut telah dicabut. Akan tetapi, Faruq menegaskan pihaknya belum diperlihatkan bukti tertulis pencabutan tersebut.
Informasi lain yang disampaikan penyidik adalah telah adanya putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Meski demikian, dokumen putusan itu belum diberikan secara langsung kepada Satirin sebagai pelapor.
SATIRIN BANTAH CABUT DUMAS DAN BANTAH KAITANNYA DENGAN PTUN
kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada Satirin selaku pelapor Dumas.
Satirin membantah keras telah mencabut pengaduannya ke Polres Kediri.
“Saya tidak pernah mencabut perkara tersebut,” tegas Satirin.
Satirin juga menegaskan bahwa Dumas yang ia layangkan ke Polres tidak ada kaitannya dengan putusan PTUN.
“Bahkan saya akan mengajukan PK terhadap Keputusan PTUN itu. Karena yang dipakai Hakim PTUN sebagai dasar keputusannya adalah Perbup Kab Kediri No 56 Tahun 2018, pasal 14. Padahal Perbup tersebut, khususnya pasal 14 sudah dirubah dan dicabut dengan Perbup 48 Tahun 2021. Terkait hal ini saya sudah mendapat surat tertulis dari Pemkab Kediri,” jelas Satirin.
Satirin juga menyoroti pertimbangan hakim lain dalam putusan PTUN. Dalam putusan itu disebutkan bahwa Lab Pemerintahan UMM Malang berstatus akreditasi Unggul.
“Padahal berdasarkan jawaban dari BAN-PT lewat situsnya dijelaskan bahwa Lab Pemerintahan UMM Malang tidak mempunyai akreditasi yang mandiri A atau Unggul. Karena akreditasi itu diberikan kepada Program Studi atau Institusinya,” pungkas Satirin.
PSM TUNGGU JAWABAN TERTULIS POLRES
Atas kondisi itu, PSM Banaspati Mojopahit menyatakan masih menunggu keterangan tertulis dari Polres Kediri.
“Kami memilih menunggu surat resmi dari Polres Kediri yang dikirimkan langsung kepada Satirin. Penyampaian secara tertulis penting sesuai undang-undang agar pihak pengadu memperoleh kepastian hukum,” tegas Faruq.
Ia menambahkan, setiap proses pengaduan masyarakat harus disertai informasi dan komunikasi yang jelas. Penyampaian keterangan tertulis dinilai perlu agar masyarakat mengetahui perkembangan dan hasil penanganan suatu pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi polres Kabupaten Kediri terkait tindak lanjut Dumas tersebut… (team – Red)
Baca Juga:
