Skip to content

  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Home
  • Berita
  • Kuasa Hukum Ahmad Affandi Minta Publik Hormati Asas Praduga Tak Bersalah
  • Berita

Kuasa Hukum Ahmad Affandi Minta Publik Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

teamkabaronline 16/05/2026 3 min read
Kuasa Hukum Ahmad Affandi Minta Publik Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

Kuasa Hukum Ahmad Affandi Minta Publik Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

Team Kabar Online – Tim kuasa hukum Ahmad Affandi akhirnya buka suara terkait proses hukum yang saat ini menjerat kliennya. Dalam konferensi pers yang digelar kepada awak media, tim pengacara menegaskan tetap menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan, namun meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan perkara tersebut sebagai tindak pidana murni sebelum seluruh fakta diuji di persidangan.

Kuasa hukum dari Kantor Firma Hukum ELTS menyampaikan bahwa perkara yang menjerat Ahmad Affandi berawal dari hubungan kepercayaan dan hubungan pembiayaan dalam konteks usaha, bukan hubungan yang muncul karena identitas palsu maupun objek fiktif sebagaimana persepsi yang berkembang di masyarakat.

Menurut tim pengacara, Ahmad Affandi diketahui menjalankan usaha di bidang kontraktor dan proyek pembangunan sehingga hubungan antara para pihak perlu dilihat secara menyeluruh dalam perspektif hukum.

“Kami menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang sedang berjalan dan percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional, objektif, dan menjunjung tinggi asas keadilan,” ujar tim kuasa hukum saat memberikan keterangan pers.

Kuasa Hukum Sebut Ada Riwayat Cicilan dan Upaya Penyelesaian

Dalam keterangannya, tim kuasa hukum juga mengungkap sejumlah fakta awal yang dinilai penting dalam melihat konstruksi perkara secara utuh. Mereka menyebut adanya hubungan hukum yang berlangsung terus menerus antara pihak-pihak terkait.

Fakta tersebut antara lain penyerahan dana yang dilakukan secara bertahap, adanya pembayaran dan cicilan, komunikasi aktif antar pihak, hingga upaya penyelesaian melalui kesepakatan pembayaran.

Menurut kuasa hukum, fakta-fakta tersebut perlu diuji secara objektif dalam proses hukum untuk menentukan apakah perkara lebih dominan masuk ranah pidana atau memiliki aspek hubungan keperdataan yang signifikan.

“Kami melihat terdapat fakta-fakta yang masih perlu diuji apakah dominan masuk ranah pidana atau terdapat aspek hubungan keperdataan yang signifikan. Itu yang akan kami dalami melalui dokumen perkara,” ungkap tim kuasa hukum.

Baca Juga :

  • Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk, Jadi Simbol Penghormatan Perjuangan Buruh
  • Isak Haru Iringi Keberangkatan Jemaah Haji Jombang, Bupati Warsubi Lepas Kloter 60 dan 61
  • Dugaan Minim Transparansi Dana BOS, SMAN 1 Patianrowo Nganjuk Jadi Sorotan Wali Murid

Dalami Dokumen Perkara dan Dasar Penetapan Tersangka

Saat ini, tim pengacara mengaku masih mempelajari secara menyeluruh berbagai dokumen perkara, termasuk laporan polisi, berita acara pemeriksaan, alat bukti, hingga dasar hukum yang digunakan dalam penetapan status tersangka terhadap Ahmad Affandi.

Mereka juga meminta seluruh pihak tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence sebagaimana dijamin dalam sistem hukum Indonesia.

Menurut kuasa hukum, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Akan Tempuh Langkah Hukum Sesuai Undang-Undang

Terkait penahanan yang saat ini dijalani Ahmad Affandi, tim kuasa hukum memastikan akan menggunakan seluruh hak hukum yang dijamin undang-undang untuk melakukan pembelaan terhadap kliennya.

Langkah tersebut meliputi pengajuan penangguhan penahanan, pengujian kecukupan alat bukti, hingga langkah hukum lain sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan terus mengawal hak-hak hukum Saudara Ahmad Affandi sampai diperoleh kepastian hukum yang adil,” tegas tim kuasa hukum.

Imbau Publik Tidak Menghakimi

Menutup konferensi pers, tim kuasa hukum meminta masyarakat dan berbagai pihak tidak membentuk opini yang menghakimi sebelum seluruh fakta diuji secara lengkap dalam proses peradilan.

Mereka menegaskan bahwa penegakan hukum yang baik bukan hanya menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga menjamin rasa keadilan dan perlindungan hak setiap warga negara.

“Penilaian seseorang bersalah atau tidak merupakan kewenangan proses peradilan. Karena itu kami berharap proses ini berjalan secara objektif, profesional, dan proporsional,” pungkas tim kuasa hukum. TIMRED

Baca Juga :

  • RSUD Jombang Gelar Seminar Terpadu Peringati Hari Pendengaran Sedunia 2026
  • Hardiknas 2026 di Jombang: Dorong Pendidikan Inklusif dan Berkualitas Lewat Transformasi Nyata
  • May Day 2026 di Jombang Berlangsung Hangat, Sinergi Pekerja Pengusaha Diperkuat
Post Views: 0

Post navigation

Previous Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk, Jadi Simbol Penghormatan Perjuangan Buruh
  • Privacy Policy
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
By PT. Team Kabar Online | DarkNews by AF themes.