Dugaan Minim Transparansi Dana BOS, SMAN 1 Patianrowo Jadi Sorotan Wali Murid
Team Kabar Online, Nganjuk – Sejumlah awak media mendatangi SMAN 1 Patianrowo pada Kamis (7/5/2026) guna melakukan konfirmasi terkait dugaan kurangnya transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kedatangan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mempertanyakan penggunaan anggaran sekolah.
Namun, upaya konfirmasi kepada kepala sekolah belum membuahkan hasil. Meski disebut berada di lingkungan sekolah, Kepala SMAN 1 Patianrowo, Jainul Munadir, tidak menemui awak media dan komunikasi melalui aplikasi pesan juga belum mendapat respons.
Humas Ditemui di Pos Satpam
Pihak sekolah kemudian menunjuk humas sekolah, Dany Indra Gunawan, untuk memberikan keterangan kepada awak media. Pertemuan berlangsung di area pos satpam sekolah.

Dalam pertemuan tersebut, awak media menanyakan penggunaan Dana BOS, khususnya anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2026. Namun pihak humas disebut belum dapat menunjukkan rincian pekerjaan maupun dokumentasi kegiatan yang sedang berjalan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak karena informasi terkait penggunaan anggaran dinilai seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka oleh pihak yang berwenang, seperti kepala sekolah atau bendahara BOS.
Baca Juga :
- RSUD Jombang Gelar Seminar Terpadu Peringati Hari Pendengaran Sedunia 2026
- Hardiknas 2026 di Jombang: Dorong Pendidikan Inklusif dan Berkualitas Lewat Transformasi Nyata
- May Day 2026 di Jombang Berlangsung Hangat, Sinergi Pekerja Pengusaha Diperkuat
Rincian Dana BOS Tahun 2025
Berdasarkan data yang diperoleh, SMAN 1 Patianrowo menerima Dana BOS tahun 2025 tahap pertama sebesar Rp821.500.000 dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 1.060 siswa. Dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional sekolah, di antaranya pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran, asesmen, administrasi sekolah, pemeliharaan sarana prasarana, hingga pembayaran honor.
Pada tahap kedua, sekolah kembali menerima dana sebesar Rp821.500.000 yang disalurkan pada 8 Agustus 2025. Anggaran tersebut dialokasikan untuk sejumlah program pendidikan dan operasional sekolah dengan total penggunaan tercatat mencapai Rp826.001.350.
Transparansi Dana BOS Jadi Perhatian
Pengelolaan Dana BOS mengacu pada aturan pemerintah yang mewajibkan sekolah menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Sekolah juga diwajibkan melibatkan berbagai unsur, termasuk komite sekolah dan wali murid, dalam penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Sejumlah wali murid mengaku belum pernah menerima penjelasan secara terbuka terkait nominal Dana BOS maupun rincian penggunaannya. Mereka juga menyebut tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan RKAS sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Harapan Pengelolaan Anggaran Lebih Terbuka
Masyarakat berharap pihak sekolah dapat memberikan penjelasan yang lebih terbuka terkait penggunaan Dana BOS agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan pengelolaan anggaran pendidikan berjalan sesuai aturan.
Selain itu, pengawasan dari pihak terkait juga diharapkan dapat berjalan optimal sehingga penggunaan dana pendidikan benar-benar tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun kepada masyarakat. TIMRED
Baca Juga :
