Skip to content

  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Home
  • Berita
  • Sembrono..!!! Tanda tangan Ahli waris tidak lengkap, Surat pernyataan waris disahkan oleh pihak desa dan pihak kecamatan
  • Berita

Sembrono..!!! Tanda tangan Ahli waris tidak lengkap, Surat pernyataan waris disahkan oleh pihak desa dan pihak kecamatan

teamkabaronline 15/06/2026 3 min read
Leo Dwi P (Kuasa hukum Luman S)

Sembrono..!!! Tanda tangan Ahli waris tidak lengkap, Surat pernyataan waris disahkan oleh pihak desa dan pihak kecamatan

Jomabang – Team Kabar Online

Nasib apes dan sial yang berkepanjangan sedang dialami oleh Lukman samudra Sifa. Betapa tidak, Lukman Samudra sifa adalah salah satu ahli waris yang meskipun Namanya tercantum dalam ahli waris, akan tetapi dia tidak pernah melakukan tanda tangan pada surat pernyataan ahli waris, dan anehnya lagi, meskipun begitu surat pernyataan ahli waris yang dibuat oleh ahli waris yang lain tersebut tetap diakui dan sahkan oleh pihak desa dan dikuatkan pengesahanya dengan mengetahui pihak kecamatan.

Menyikapi polemik yang berkepanjangan tersebut Leo (Kuasa hukum) dari  Lukman Samudra sifa mengatakan:

“kami selaku kuasa hukum dari Lukman samudra Sifa,,,mempertanyakan terkait dugaan pembuatan surat pernyataan ahli waris,tanpa adanya surat kuasa dari Lukman samudra Sifa dan sampai keluarnya surat pernyataan yg tertuang di surat pernyataan dari desa yg berbunyi,adanya yg bersangkutan ahli waris yg bernama Lukman samudra Sifa sampai di keluarkan pernyataan surat ini benar² tidak di ketahui keberadaannya mulai tahun 2005 sampai sekarang”.

Masih kata Leo “kami melihat dari akta kelahiran lukman lahir di tahun 1999 dan akta kematian ayah kandung Lukman (Supriyadi) di tahun 2010,kami merasa ada kejanggalan dalam pembuatan surat pernyataan ahli waris yg di ajukan Arif Riyanto kepada pemerintahan desa mojojejer cacat secara hukum,,karena klient kami menanyakan hal tsb kenapa tidak adanya tanda tangan dari salah satu ahli waris bisa di teken oleh kades dan di legalisir oleh PLT camat,dan setelah ada tanda tangan dari pejabat desa sama kecamatan pada akhirnya pembeli memberikan dontpayment (DP) sebesar 80juta.waktu mediasi tanggal 23 Agustus 2025 di balai desa mojojejer.kami selaku kuasa hukum berharap kita selesaikan surat menyuratnya dengan benar dan di datangkan semua para ahli waris setelah mediasi tanggal 23 Agustus 2025 sampai sekarang belum ada proges sama sekali.kami berharap kepada pemerintahan kab Jombang mengevaluasi kinerja camat Mojowarno,biar kedepannya lebih teliti kembali terkait adanya surat pernyataan ahli waris tsb”

dan saya pun meminta kwitansi DP tanah sawah pak nuradi kakek dari klient kami,waktu awal mediasi sampai sekarang juga belum di beritaukan,kami juga ingin memastikan KLO memang bisa di selesaikan secara kekeluargaan ya silahkan apa bila tidak bisa di selesaikan kami akan mengambil langkah hukum selanjutnya

Baca Juga:

  • Bupati Warsubi Buka Pelatihan 1.217 Petugas Sensus Ekonomi 2026, Siapkan Data Akurat untuk Masa Depan Jombang
  • Eksekusi Gudang di Margomulyo Diwarnai Penolakan Ahli Waris, Kuasa Hukum Siapkan Laporan ke MA dan KY

Pasal Kejahatan Jabatan (KUHP)Tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang untuk keuntungan pribadi atau merugikan orang lain diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):Pasal 421 KUHP: Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu.

Undang-Undang DesaSecara administratif dan khusus, kepala desa juga dilarang menyalahgunakan wewenang berdasarkan [UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa]. Jika terbukti melanggar, kepala desa akan dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian tidak hormat oleh Bupati/Walikota.

Kepala desa yang terbukti melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif berdasarkan Pasal 30 dan pemberhentian berdasarkan Pasal 40, yang merujuk pada larangan dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sanksi diberikan secara bertahap, mulai dari teguran hingga pencopotan dari jabatan.

Pasal 29 (Larangan Kepala Desa): Berisi aturan larangan yang tidak boleh dilakukan kepala desa (seperti merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, terlibat dalam kampanye politik, atau melakukan KKN)

Pasal 30 (Sanksi Administratif): Mengatur sanksi bagi pelanggar Pasal 29 berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Jika sanksi tidak dipatuhi, akan berlanjut ke pemberhentian sementara.

Pasal 40 (Pemberhentian): Kepala desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota jika ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, terorisme, atau makar. Pemberhentian permanen dilakukan jika terbukti bersalah dan divonis penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” Pungkas Leo di akhir ungkapanya.

Sementara itu Ketika dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut, Camat Mojoarno bercerita Panjang lebar, akan tepapi intinya beliau mengatakan bahwa permasalahan tersebut sudah clear dan sudah di mediasi.

Untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi dan apakah ada pihak pihak yang bermain dalam polemik ini, ikuti berita lebih lanjut…..(bersambung)

(Team-Red)

Baca Juga:

  • Pangdam V/Brawijaya Tinjau Rencana Pembangunan Brigif dan Yonif Teritorial di Mojowarno
  • Jombang Percepat Eliminasi TBC, Bupati Warsubi Luncurkan Gerakan “Jombang SAE” dan Perbup Skrining Aktif
  • Jombang Pertahankan WTP ke-13 Berturut-turut, Bupati Warsubi Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Post Views: 3

Post navigation

Previous Eksekusi Gudang di Margomulyo Diwarnai Penolakan Ahli Waris, Kuasa Hukum Siapkan Laporan ke MA dan KY
  • Privacy Policy
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
By PT. Team Kabar Online | DarkNews by AF themes.