Skip to content

  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Home
  • Berita
  • Eksekusi Gudang di Margomulyo Diwarnai Penolakan Ahli Waris, Kuasa Hukum Siapkan Laporan ke MA dan KY
  • Berita

Eksekusi Gudang di Margomulyo Diwarnai Penolakan Ahli Waris, Kuasa Hukum Siapkan Laporan ke MA dan KY

teamkabaronline 05/06/2026 3 min read
Ket. foto: Advokat Dr. Yafeti Waruwu, SH., MH. (topi dan jaket hitam) ditengah kerumunan massa Eksekusi gudang Margomulyo Surabaya pada Kamis, 4 Juni 2026.

Ket. foto: Advokat Dr. Yafeti Waruwu, SH., MH. (topi dan jaket hitam) ditengah kerumunan massa Eksekusi gudang Margomulyo Surabaya pada Kamis, 4 Juni 2026.

Team Kabar Online – Proses pengosongan lahan dan bangunan yang dilakukan Pengadilan Negeri Surabaya di kawasan Pergudangan Suri Mulia, Jalan Raya Margomulyo No. 44 Blok C No. 3, Surabaya, berlangsung tegang pada Kamis (4/6). Pelaksanaan eksekusi tersebut mendapat penolakan keras dari pihak ahli waris pemilik aset sehingga sempat memicu aksi saling dorong di lokasi.

Meski situasi memanas, petugas akhirnya tetap melanjutkan tahapan eksekusi setelah juru sita membacakan surat perintah pengosongan di depan bangunan gudang yang menjadi objek sengketa.

Ahli Waris Minta Eksekusi Ditunda

Kuasa hukum ahli waris, Dr. Yafeti Waruwu, SH., MH., menyampaikan keberatan atas pelaksanaan Penetapan Eksekusi Nomor 57/Pdt.Eks/2025/PN.Sby tertanggal 24 April 2026. Menurutnya, langkah tersebut dinilai terlalu dini karena sejumlah perkara yang berkaitan dengan objek sengketa masih berjalan dan belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Ket. foto: Advokat Dr. Yafeti Waruwu, SH., MH. (topi dan jaket hitam) ditengah kerumunan massa Eksekusi gudang Margomulyo Surabaya pada Kamis, 4 Juni 2026.
Ket. foto: Advokat Dr. Yafeti Waruwu, SH., MH. (topi dan jaket hitam) ditengah kerumunan massa Eksekusi gudang Margomulyo Surabaya pada Kamis, 4 Juni 2026.

Di tengah kerumunan massa yang hadir di lokasi, Yafeti menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak eksekusi secara mutlak. Namun, ia meminta pengadilan menunda pelaksanaannya sampai seluruh proses hukum selesai.

“Kami meminta penundaan karena masih ada beberapa perkara yang sedang berproses dan belum memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Baca Juga :

  • Pangdam V/Brawijaya Tinjau Rencana Pembangunan Brigif dan Yonif Teritorial di Mojowarno
  • Jombang Percepat Eliminasi TBC, Bupati Warsubi Luncurkan Gerakan “Jombang SAE” dan Perbup Skrining Aktif
  • PDI Perjuangan Jombang Kukuhkan Pengurus PAC se-Kabupaten, Perkuat Konsolidasi hingga Tingkat Kecamatan

Riwayat Kredit dan Sengketa Lelang Dipersoalkan

Yafeti menjelaskan bahwa almarhum Thio John Herryanto Sutekno merupakan nasabah Bank BNI Cabang Graha Pangeran Surabaya sejak 2017 hingga 2021 dengan riwayat pembayaran kredit yang disebut berjalan lancar. Nilai pinjaman pokok saat itu mencapai sekitar Rp25 miliar.

Setelah debitur meninggal dunia pada masa pandemi Covid-19, pihak keluarga mengaku sempat menjalani proses pembahasan restrukturisasi kredit pada periode 2023 hingga 2024. Namun, menurut mereka, bank kemudian mengajukan permohonan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya pada 2024.

Kuasa hukum ahli waris menilai langkah tersebut tidak sejalan dengan kebijakan stimulus ekonomi yang diberlakukan pemerintah selama pandemi, termasuk ketentuan yang mengatur relaksasi sektor kredit.

Nilai Lelang Dinilai Tidak Wajar

Pihak ahli waris juga mempertanyakan harga lelang aset yang terdiri atas tanah dan bangunan seluas total 3.202 meter persegi dengan dua sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Menurut perhitungan yang disampaikan kuasa hukum, nilai pasar aset diperkirakan mencapai sekitar Rp32,02 miliar atau setara Rp10 juta per meter persegi. Sementara itu, nilai limit lelang yang ditetapkan disebut sebesar Rp15,66 miliar.

Lelang tersebut akhirnya dimenangkan oleh Wahyudi Prasetio yang diketahui sebagai pemilik Komplek Pergudangan Suri Mulia.

Yafeti menilai terdapat selisih nilai yang cukup besar antara harga pasar dan harga lelang. Karena itu, pihaknya menduga adanya ketidakwajaran dalam proses penentuan nilai aset.

Selain itu, ia mempertanyakan masih adanya tagihan kewajiban kredit yang dibebankan kepada ahli waris meskipun aset yang menjadi jaminan telah terjual melalui proses lelang.

Empat Perkara Masih Berjalan

Sebagai dasar permohonan penundaan eksekusi, pihak ahli waris menyebut terdapat empat perkara yang hingga kini masih dalam proses hukum.

Perkara pertama, Nomor 429/Pdt.G/2025/PN Sby, saat ini berada pada tahap kasasi sejak 7 April 2026.

Perkara kedua, Nomor 988/Pdt.Bth/2025/PN Sby, masih dalam pemeriksaan di tingkat banding sejak 20 April 2026.

Perkara ketiga, Nomor 1003/Pdt.Bth/2025/PN Sby, juga masih menjalani proses banding sejak 22 April 2026.

Sementara perkara keempat, Nomor 506/Pdt.Bth/2026/PN Sby, merupakan gugatan perlawanan yang mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya pada 8 Mei 2026 dan hingga kini masih berlangsung.

Menurut kuasa hukum ahli waris, keberadaan sejumlah perkara tersebut menjadi alasan kuat untuk menunda pelaksanaan eksekusi sampai seluruh proses hukum memperoleh kepastian.

Akan Laporkan Ketua PN Surabaya

Walaupun mendapat keberatan dari pihak ahli waris, pengadilan tetap menjalankan eksekusi sesuai surat perintah yang telah diterbitkan.

Menanggapi hal tersebut, Yafeti menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan. Ia berencana melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) karena menilai pelaksanaan eksekusi tidak sesuai dengan prosedur hukum yang semestinya.

Pihak ahli waris menegaskan akan terus memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum yang tersedia. Mereka berharap proses yang sedang berlangsung dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai keberatan yang diajukan terkait lelang dan eksekusi aset tersebut. TIMRED

Baca Juga :

  • Jombang Pertahankan WTP ke-13 Berturut-turut, Bupati Warsubi Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel
  • Bupati Warsubi Buka Pelatihan 1.217 Petugas Sensus Ekonomi 2026, Siapkan Data Akurat untuk Masa Depan Jombang
  • SMKN 1 Semen Kembangkan Mina Padi, Program PANGAN ke-2 Dorong Ketahanan Pangan dan Edukasi Vokasi

Post Views: 1

Post navigation

Previous Pangdam V/Brawijaya Tinjau Rencana Pembangunan Brigif dan Yonif Teritorial di Mojowarno
  • Privacy Policy
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
By PT. Team Kabar Online | DarkNews by AF themes.