Pendamping Hukum Soroti Penanganan Sopir Box yang Diduga Angkut Rokok Ilegal
Team Kabar Online, KEDIRI – Pendamping hukum Rio menyoroti sejumlah aspek dalam penindakan dan penanganan perkara kliennya. Mereka mempertanyakan lokasi penindakan, administrasi penyidikan, kewenangan penerbitan Surat Perintah Tugas Penyidikan (SPTP), hingga dasar hukum acara pidana yang digunakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai.
Di sisi lain, Humas Bea Cukai menyatakan perkara tersebut masih dalam proses penyidikan dan penyidik masih mendalami peran Rio dalam perkara tersebut.
Pendamping Hukum (PH) Rio, Kokoh Agus Setiyo, S.H., M.H., menyebut perkara tersebut berkaitan dengan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai.
“Permasalahannya sudah jelas, mengenai rokok tanpa pita,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan untuk kebutuhan publikasi, petugas Bea Cukai melakukan penindakan terhadap truk box bernomor polisi B 9018 SXV yang dikemudikan Rio di Jalan Raya Madiun-Surabaya, Kecamatan Bandar Kedung Mulyo, Kabupaten Jombang. Lokasi tersebut berada di wilayah hukum Polres Jombang. Pihak PH menilai peristiwa tersebut tidak termasuk Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“TKP-nya itu ada di Jombang, lebih tepatnya di Sukorejo, Jombang,” kata Kokoh.
Kokoh juga mempertanyakan dasar tindakan petugas di lapangan. Menurutnya, petugas semestinya memiliki dokumen atau surat tugas sebagai dasar penindakan.
“Pada waktu yang seharusnya, dia punya minimal surat tugas. Itu harusnya ada. Tapi pada waktu penangkapan sendiri, atau bahasanya penindakan, itu tidak ada. Kami tidak tahu,” ungkapnya.
PH Soroti Administrasi dan Proses Penindakan
Menurut data GPS kendaraan yang disampaikan, penindakan tercatat sekitar pukul 03.52.34 WIB. Petugas kemudian membawa Rio ke kendaraan mereka, sementara petugas lainnya membawa truk box dari wilayah Jombang menuju Kantor Bea Cukai Kediri. Kendaraan tersebut disebut tiba di kantor lama sekitar pukul 09.05.06 WIB atau kurang lebih lima jam kemudian.

Pada 24 September 2026, Bea Cukai Kediri disebut menerbitkan Surat Penindakan, Berita Acara Penegahan, Berita Acara Pemeriksaan, dan Berita Acara Penyegelan. Menurut PH, petugas membuat seluruh dokumen tersebut di kantor Bea Cukai, bukan di lokasi penindakan.
Pada tanggal yang sama, KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri membuat Laporan Kejadian Nomor LK-02/KBC.1202/PPNS/2026. Kepala Kantor juga disebut menerbitkan SPTP dengan nomor yang sama pada hari tersebut.
PH mempertanyakan penerbitan SPTP, khususnya terkait pejabat yang menerbitkan dan kewenangannya sebagai PPNS. Menurut PH, pejabat yang memiliki kewenangan sebagai PPNS semestinya menerbitkan SPTP.
Jika pejabat non-PPNS menerbitkan dokumen tersebut, PH menilai legalitas produk penyidikan selanjutnya perlu diuji. PH juga menyebut petugas seharusnya membuat dokumen serah terima barang dan berkas dari petugas kepada penyidik.
Selain itu, PH menyoroti penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum. Menurut PH, penyidik perlu memperhatikan batas waktu penyampaian SPDP paling lama tujuh hari kerja.
Aspek waktu penyampaian SPDP tersebut, menurut PH, perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan prosedur yang berlaku.
Baca Juga :
- Tembakau Jombang Putar Ekonomi Rp487 Miliar, Pemkab Salurkan Bantuan untuk Petani
- Selamat Datang Dr. (HC) Zulkifli Hasan, Wisuda Sarjana UNWAHA 2026 Jadi Momentum Penguatan SDM dan Ketahanan Pangan
- Jombang Fest 2026 Resmi Dibuka, Logo Hari Jadi ke-116 Jadi Simbol Budaya dan Kolaborasi Warga
Peran Penyidik Polri dan Kondisi Rio Saat Ditahan
Bahan keterangan yang disampaikan PH juga menyinggung keterlibatan penyidik Polresta Kediri. Atas nama Kapolresta Kediri, Kasatreskrim disebut menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/87/IX/RES.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 24 September 2026 dalam rangka tugas bantuan penyidik.
Sehari kemudian, pada 25 September 2026, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/91/IX/Res.1.24/2026/Satreskrim. Menurut PH, kedua surat tersebut tidak mencantumkan nomor surat permintaan bantuan dari Bea Cukai.
Terkait bantuan kepolisian, Kokoh menyebut Bea Cukai telah mengirimkan surat permintaan bantuan penangkapan dan penahanan kepada Polresta Kediri.
“Itu ada di KUHAP. Polisi memang bertugas memberikan bantuan apabila diminta. Ini salah satu bentuk bantuannya, sehingga keluarlah surat perintah penangkapan dan penahanan,” jelasnya.
Penyidik Polri kemudian membawa Rio bersama penyidik Bea Cukai dan menahannya di Lapas Kelas IIA Kediri. Menurut keterangan PH, petugas memborgol Rio, mencukur rambutnya, dan menempatkannya di ruang tahanan isolasi.
Pada 25 September 2026, KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri juga disebut menerbitkan Surat Nomor S-26/KBC.1202/PPNS/2026 tentang pemberitahuan penangkapan dan penahanan Rio sebagai tersangka.
Kokoh turut menyoroti penyampaian surat penahanan kepada keluarga. Berdasarkan informasi yang diterimanya, orang tua Rio baru menerima surat tersebut pada 27 September.
Hal tersebut, kata Kokoh, telah dia tanyakan kepada penyidik.
“Saya ini juga mantan Bea Cukai, jadi saya tahu persis. Setelah saya tanyakan, alasannya alamatnya tidak jelas atau apa. Tapi sekarang sudah diterima,” ujarnya.
PH Pertanyakan Penerapan Pasal dan Barang Bukti
PH juga mempertanyakan penerapan Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Cukai terhadap Rio. Kedua pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan seperti menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, menawarkan, menyerahkan, atau menyediakan barang tertentu yang memenuhi unsur tindak pidana cukai.
Menurut PH, penyidik belum membuktikan bahwa Rio melakukan unsur perbuatan tersebut. PH menyebut Rio bekerja sebagai sopir dengan tugas membawa dan mengantarkan barang ke tempat tujuan.
Selain itu, PH mempersoalkan dasar hukum penyidikan PPNS. Mereka menyebut penyidik mengacu pada Pasal 112 Undang-Undang Kepabeanan dan Pasal 63 Undang-Undang Cukai, sementara ketentuan pelaksanaannya masih merujuk pada KUHAP berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
PH mempertanyakan hukum acara yang kini menjadi dasar penyidikan setelah adanya perubahan atau pencabutan ketentuan tersebut. Mereka juga meminta kewenangan PPNS dan dasar hukum acara diperiksa secara menyeluruh.
PH turut menyampaikan bahwa mereka belum mengetahui secara pasti jumlah kardus atau box yang berada di dalam truk dan menjadi bagian dari barang bukti. Menurut PH, informasi mengenai jumlah serta rincian barang yang dijadikan barang bukti masih perlu mereka ketahui berdasarkan dokumen resmi.
Atas rangkaian persoalan tersebut, PH menyampaikan keberatan. Mereka menduga terdapat tindakan berlebihan dalam penanganan Rio, mempertanyakan profesionalitas penyidik, serta menilai proses penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan dilakukan terlalu dini.
Tanggapan Humas: Peran Rio Masih Didalami
Sementara itu, Humas Bea Cukai menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam proses dan pihaknya belum dapat menjelaskan secara rinci seluruh informasi yang berkaitan dengan perkara.
“Intinya, kasus ini saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujar Humas.
Terkait pasal yang diterapkan, Humas menyebut Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Cukai. Menurut Humas, ketentuan tersebut pada prinsipnya mengatur pihak yang melakukan kegiatan tertentu terhadap barang yang menjadi objek perkara, seperti menyerahkan, menjual, menyimpan, menukar, atau memperoleh.
Saat ditanya mengenai posisi Rio sebagai sopir, Humas menyebut penyidik masih mendalami peran yang bersangkutan.
“Masih proses penyidikan. Bukan hanya sebagai sopir saja, itu intinya. Masih kami dalami dalam penyidikan ini,” jelasnya.
Humas menambahkan, “Belum bisa kami menjelaskan peran dia apa sebenarnya.”
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi klarifikasi atas informasi yang menyebut pengemudi dalam perkara ini sudah dianggap sebagai pelaku. Humas meminta agar publik tidak menarik kesimpulan lebih dulu sebelum penyidik menyelesaikan proses pemeriksaan karena informasi yang belum lengkap dapat menimbulkan kesalahpahaman.
“Masih berproses. Nanti kalau sudah selesai, kami akan mengabari teman-teman dan memberikan penjelasan semuanya supaya ceritanya lebih lengkap,” ujarnya.
Mengenai lokasi penindakan yang berada di wilayah Jombang, Humas menyatakan pihaknya akan memberikan penjelasan lebih lanjut setelah melakukan pendalaman.
Seluruh tudingan, keberatan, dan penilaian yang muncul dalam pemberitaan ini merupakan keterangan serta pandangan dari pihak pendamping hukum Rio. Keterangan tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada Bea Cukai Kediri dan penyidik Polresta Kediri.
Keabsahan dokumen, kewenangan pejabat, prosedur penyidikan, penerapan pasal, serta status barang bukti perlu diperiksa berdasarkan dokumen resmi dan ketentuan hukum yang berlaku. TIMRED
Baca Juga :
- FKUB dan FPK Jombang Dikukuhkan, Bupati Warsubi Tekankan Pentingnya Jaga Kerukunan
- 4.010 PPPK Paruh Waktu Jombang Perpanjang Kontrak, Pemkab Siapkan Penguatan Kesejahteraan
- Ukir Prestasi di OMI 2026, Siswi MAN 5 Kediri Juara 3 Kimia dan Melaju ke Tingkat Provinsi
- Dua Kades Antar Waktu Resmi Dilantik, Bupati Jombang Minta Desa Bersiap Hadapi Pilkades 2027
