Skip to content

  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Home
  • Berita
  • Dugaan Misteri Seleksi Perangkat Desa Gempolan 2021 Mulai Menemui Titik Terang
  • Berita

Dugaan Misteri Seleksi Perangkat Desa Gempolan 2021 Mulai Menemui Titik Terang

teamkabaronline 24/09/2026 4 min read
Dugaan Misteri Seleksi Perangkat Desa Gempolan 2021 Mulai Menemui Titik Terang

Dugaan Misteri Seleksi Perangkat Desa Gempolan 2021 Mulai Menemui Titik Terang

KEDIRI – Team Kabar Online. Banaspati Mojopahit diduga menemukan kejanggalan serius dalam proses pengisian Perangkat Desa Gempolan, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, tahun 2021. Proses tersebut diduga cacat prosedur dan tidak sesuai karena masih menggunakan Perbup lama Nomor 56 Tahun 2018 Pasal 14. Namun, tidak menggunakan Perbup baru Nomor 48 Tahun 2021 Pasal 14, sedangkan Perbup baru seharusnya sudah digunakan dalam pemilihan perangkat Desa Gempolan pada tahun 2021.

Hasil pertemuan dengan Yana menyebutkan bahwa yang melakukan kerja sama bukan universitas, dekan, maupun prodi, melainkan dilakukan dan diakui oleh Yana selaku LAB Ilmu Pemerintahan.

KRONOLOGI FAKTA LENGKAP

Diduga LAB Melampaui Kewenangan dan Tidak Sesuai Statuta UMM

Berdasarkan klarifikasi resmi Dekan FISIP UMM tanggal 22 Desember 2021 di hadapan tokoh masyarakat, dinyatakan:

“LAB tidak bisa melakukan kerja sama dengan pihak ketiga tanpa sepengetahuan Dekan, karena LAB berada di bawah Universitas, Dekan, Prodi. Kerja sama yang tidak prosedural hasilnya tidak sah.”

Namun, fakta di lapangan, yang menandatangani dan melaksanakan kerja sama pembuatan soal adalah Yana selaku LAB Ilmu Pemerintahan UMM, bukan Fakultas atau Prodi. Hal ini diduga melanggar Statuta UMM dan Permendikbudristek tentang pengelolaan kerja sama perguruan tinggi.

Diduga LAB Tidak Memenuhi Syarat Pihak Ketiga Sesuai Perbup

Peraturan Bupati Kediri Nomor 48 Tahun 2021 Pasal 14 mewajibkan pihak ketiga adalah perguruan tinggi atau lembaga yang memiliki Fakultas/Jurusan/Prodi terakreditasi A.

Bahkan, Sdr. Yana selaku Staf LAB Ilmu Pemerintahan UMM menyatakan tidak mengenal Syaiful selaku Kepala Desa Gempolan dan mantan Camat Gurah Kaleb saat dikonfirmasi di Kantor LAB Ilmu Pemerintahan.

Fakta di lapangan, ujian tes perangkat Desa Gempolan yang sudah disepakati panitia dimulai pukul 07.00 WIB, tetapi molor hingga pukul 12.00 siang. Alasan yang disampaikan panitia saat itu adalah:

“Mobil Pak Yana mogok di jalan.”

Keterlambatan lima jam dalam ujian tersebut yang dibiayai APBDes ini menimbulkan pertanyaan besar soal profesionalitas dan integritas soal.

Baca Juga :

  • UMKM Jombang Didorong Naik Kelas, Pemkab Gandeng Indomaret Perluas Akses Pasar
  • Sekolah Rakyat Jombang Jadi Jalan Putus Rantai Kemiskinan, Bupati Perkuat Sinergi Pilar Sosial
  • 3.403 Pelajar Ramaikan POPKAB Jombang 2026, 10 Cabor Diperebutkan

Dugaan Kebocoran Soal Dibantah

Faruk selaku Pembina PSM Banaspati Mojopahit dalam pertemuan Selasa, 22 September 2026, menanyakan langsung kepada Yana selaku LAB Ilmu Pemerintahan UMM apakah soal tes sudah bocor kepada calon perangkat desa.

Yana menjawab dengan tegas:

“Tidak ataupun sulit dibocorkan karena sistem soal tersebut banyak dan diacak.”

“LAB tidak bisa melakukan kerja sama dengan pihak ketiga tanpa sepengetahuan Dekan, karena LAB berada di bawah Dekan. Kerja sama yang tidak prosedural hasilnya tidak sah, LAB harus mempertanggungjawabkan. Pihak kampus tidak bertanggung jawab.”

Hingga hari ini, sanksi terhadap LAB tersebut tidak pernah ada kejelasan dari Rektorat.

MoU, PKS, SPK Hilang – Uang Rakyat ke Mana?

Pada pertemuan hari Selasa, tanggal 22 September 2026, Tim Banaspati Mojopahit meminta dokumen vital untuk proses lebih lanjut, antara lain:

  • MoU (Kesepakatan Bersama);
  • PKS (Perjanjian Kerja Sama);
  • SPK (Surat Perintah Kerja).

Jawaban mencengangkan dari Sdr. Yana: file semua hilang karena sudah pindah kantor Ilmu Pemerintahan UMM, tegasnya.

Padahal, kerja sama tersebut dibiayai oleh APBDes Gempolan, yaitu uang rakyat.

“Bagaimana mungkin dokumen negara yang dibiayai APBDes bisa hilang tanpa jejak?” ungkap Hari, Ketua Banaspati Mojopahit.

Diduga Melanggar Perbup Nomor 48 Tahun 2021 Pasal 14

(1) Dalam rangka pembuatan materi ujian tertulis dan ujian khusus, Kepala Desa melakukan kerja sama yang dituangkan dalam Kesepakatan Bersama (MoU) dengan pihak ketiga.

(2) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perguruan tinggi yang terakreditasi A atau institusi/lembaga yang berkompeten, wajib menandatangani Pakta Integritas.

(3) Kesepakatan Bersama (MoU) dengan pihak ketiga dapat dilakukan oleh 1 (satu) desa atau beberapa desa.

(4) Institusi/lembaga yang berkompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah institusi/lembaga yang memiliki Fakultas, Jurusan, atau Program Studi terakreditasi A.

(5) Kesepakatan Bersama (MoU) pembuatan materi ujian tertulis dan ujian praktik serta kunci jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh Tim Pengangkatan Perangkat Desa bekerja sama dengan Pihak Ketiga yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Diduga LAB Tidak Memiliki Akreditasi

Sesuai data BAN-PT, akreditasi hanya diberikan kepada Program Studi atau Institusi, bukan kepada Laboratorium. Kedudukannya berada di bawah Prodi. Dengan demikian, LAB Ilmu Pemerintahan UMM diduga tidak memenuhi kriteria Pasal 14 sebagai pihak ketiga yang berwenang.

Rektorat UMM Diduga Bungkam 3 Tahun

Surat resmi warga dan LSM kepada Rektorat UMM tanggal 30 Desember 2023 hingga hari ini, 22 September 2026, tidak pernah dijawab.

“Ada apa dengan transparansi di kampus ternama ini?”

HARAPAN SIKAP PSM BANASPATI MOJOPAHIT

  1. Meminta Rektor UMM segera membuka arsip MoU/PKS/SPK Perangkat Desa Gempolan 2021 secara transparan kepada publik.
  2. Meminta LLDIKTI Wilayah VII memeriksa prosedur kerja sama LAB UMM yang diduga melampaui kewenangan dan tidak sesuai Statuta Perguruan Tinggi serta melanggar Perbup 48/2021 Pasal 14.
  3. Jika terbukti cacat prosedural dan dokumen hilang, maka hasil ujian perangkat desa tersebut harus dinyatakan TIDAK SAH.

Proses pengisian perangkat desa bukan main-main. Ini menyangkut masa depan pelayanan publik Desa Gempolan, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, karena prosesnya menggunakan uang rakyat. Jangan sampai ada praktik transaksional yang berlindung di balik dalih kerja sama akademik. TIMRED

Baca Juga :

  • Pengisian Perangkat Desa Gempolan 2021 Kembali Mencuat, Satirin Angkat Bicara
  • IWAPI Jombang Punya Ketua Baru, Wabup Dorong Pengusaha Perempuan Perkuat Ekonomi Daerah
  • PSM BANASPATI MOJOPAHIT KONFIRMASI DUMAS SEJAK 2024 KE POLRES KEDIRI, TUNGGU KETERANGAN TERTULIS
  • 63 PNS Pemkab Jombang Terima SK Pensiun, Wabup: Pengabdian Tak Berhenti di Masa Purna Tugas
Post Views: 3

Post navigation

Previous UMKM Jombang Didorong Naik Kelas, Pemkab Gandeng Indomaret Perluas Akses Pasar
  • Privacy Policy
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
By PT. Team Kabar Online | DarkNews by AF themes.