Team Kabar Online – Ribuan pegawai non-ASN menghadiri prosesi penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu pada Selasa (28/10) siang di Lapangan Pemkab Jombang.
Sebanyak 4.101 pegawai resmi menerima SK pengangkatan mereka meski kegiatan berlangsung di bawah hujan deras. Para pegawai menunjukkan ekspresi haru dan semangat tinggi sepanjang kegiatan berlangsung.
Baca Juga : Peringati Sumpah Pemuda ke-97, Kabupaten Jombang Anugerahkan Penghargaan Pemuda Pelopor 2025
Pemimpin Daerah Turun Langsung ke Lapangan
Bupati Jombang, Warsubi S.H., M.Si., hadir didampingi Wakil Bupati Gus Salmanudin dan para Kepala OPD lingkup Pemkab Jombang.

Kehadiran jajaran pimpinan pemerintah daerah di tengah kondisi cuaca menjadi bentuk dukungan moral bagi para pegawai yang kini berstatus Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga : Jalan Amblas Akibat Tanah Longsor, DPRD Jombang Kebakaran Jenggot
Landasan Regulasi Pengangkatan PPPK
Kepala BKPSDM Jombang, Drs. Anwar, M.KP menjelaskan bahwa pelaksanaan penyerahan SK berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Selain itu, kegiatan ini juga merujuk pada Keputusan Bupati Jombang Nomor 800.1.2.5/660/415.01/2025 tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga : Kepala BNNK Surabaya, Kombes Pol Heru: Biaya Rehabilitasi Narkoba, Gratis hingga Berbayar
Tujuan Pelaksanaan Pengangkatan
Drs. Anwar menyampaikan bahwa penyerahan SK mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait pengadaan ASN serta menjadi pembinaan agar pegawai menjalankan komitmen dan tanggung jawab sebagai abdi negara dan masyarakat.
Hal ini menuntut loyalitas, integritas, serta dedikasi dalam pembangunan daerah.
Pemerintah Daerah Ambil Langkah Berkeadilan
Pengangkatan seharusnya hanya menyasar 1.907 pegawai non-ASN dalam database BKN. Namun, Pemerintah Kabupaten Jombang memutuskan mengangkat seluruh 4.101 pegawai non-ASN yang memenuhi syarat secara serentak sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka.
Total SK tersebut terbagi ke dalam tiga formasi, yaitu 497 Tenaga Guru, 441 Tenaga Kesehatan, dan 3.163 Tenaga Teknis lainnya.
Penegasan Etika dan Nilai ASN
Dalam sambutannya, Bupati Jombang menyampaikan ucapan selamat serta menegaskan bahwa status ASN merupakan panggilan hati untuk mengabdi, bukan sekadar jabatan. Beliau mengingatkan bahwa Aparatur Sipil Negara harus berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945 serta mengedepankan birokrasi yang berkinerja dan berdampak demi mewujudkan “Jombang Maju dan Sejahtera untuk Semua”.
Penandatanganan Pakta Integritas
Penandatanganan Pakta Integritas menjadi simbol berakhirnya era pegawai non-ASN serta dimulainya babak baru sumber daya manusia pemerintah daerah yang terdiri dari PNS dan PPPK. Bupati menegaskan agar seluruh PPPK Paruh Waktu memegang teguh Core Values ASN BER-AKHLAK, menciptakan lingkungan kerja kondusif, serta menjaga martabat sebagai Abdi Negara.
Harapan untuk ASN Baru
Bupati menutup kegiatan dengan doa agar seluruh ASN memperoleh petunjuk dan kekuatan dalam menjalankan amanah. Momen pengangkatan ini membawa harapan baru bagi sistem birokrasi dan pelayanan publik di Kabupaten Jombang. Tim RED
