Skip to content

  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Home
  • Berita
  • Dugaan Pungli Rp3 Juta di SMAN 1 Jombang Jadi Sorotan Publik, Tiga Kali Klarifikasi Tak Membuahkan Hasil
  • Berita

Dugaan Pungli Rp3 Juta di SMAN 1 Jombang Jadi Sorotan Publik, Tiga Kali Klarifikasi Tak Membuahkan Hasil

teamkabaronline 20/10/2026 3 min read
Dugaan Pungli Rp3 Juta di SMAN 1 Jombang Jadi Sorotan Publik, Tiga Kali Klarifikasi Tak Membuahkan Hasil

Dugaan Pungli Rp3 Juta di SMAN 1 Jombang Jadi Sorotan Publik, Tiga Kali Klarifikasi Tak Membuahkan Hasil

Team Kabar Online, JOMBANG — Dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan SMAN 1 Jombang menjadi sorotan publik. Pasalnya, muncul dugaan adanya pungutan dengan nominal mencapai Rp2.500.000 hingga Rp3.000.000. Persoalan ini memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar pungutan, mekanisme penetapan biaya, serta transparansi pengelolaan dana di lingkungan sekolah negeri.

Upaya awak media untuk memperoleh klarifikasi dari pihak sekolah disebut telah dilakukan sebanyak tiga kali. Namun, hingga upaya tersebut dilakukan, awak media belum berhasil menemui kepala sekolah maupun pihak yang berwenang memberikan penjelasan terkait dugaan pungutan tersebut.

Pada setiap upaya konfirmasi, awak media mendapat keterangan bahwa kepala sekolah dan bagian humas sedang berada di luar sekolah. Kondisi ini membuat pertanyaan mengenai dugaan pungutan tersebut belum mendapatkan jawaban langsung dari pihak sekolah.

Tiga Kali Datang, Klarifikasi Belum Terjawab

Situasi tersebut menimbulkan tanda tanya. Ketika dugaan pungutan bernilai jutaan rupiah menjadi perhatian publik, keterbukaan pihak sekolah sangat dibutuhkan untuk menjernihkan persoalan dan mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.

Dugaan Pungli Rp3 Juta di SMAN 1 Jombang Jadi Sorotan Publik, Tiga Kali Klarifikasi Tak Membuahkan Hasil
Dugaan Pungli Rp3 Juta di SMAN 1 Jombang Jadi Sorotan Publik, Tiga Kali Klarifikasi Tak Membuahkan Hasil

Publik berhak mengetahui apakah pungutan yang dimaksud memiliki dasar hukum, merupakan hasil kesepakatan yang sah, bersifat sukarela, atau justru mengandung unsur pemaksaan. Hal-hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka berdasarkan dokumen dan keterangan pihak-pihak terkait.

Belum berhasilnya upaya konfirmasi bukan dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Namun, kondisi ini menjadi alasan kuat agar pihak sekolah segera memberikan penjelasan yang utuh, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :

  • Festival Literasi Jombang 2026 Berakhir Meriah, Bupati Apresiasi Pelajar dan Penggerak Perpustakaan
  • KSP Sentosa Makmur dan PO Mahkota Salurkan Bantuan Sumur Bor Titik ke-1.171 untuk Warga Tiru Lor, Gurah
  • Ribuan Jamaah Ikuti Jombang Bersholawat Bareng Gus Iqdam, Bupati Ajak Warga Perkuat Persatuan

Transparansi Sekolah Negeri Dipertanyakan

Sebagai lembaga pendidikan negeri, SMAN 1 Jombang dituntut mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, terutama apabila terdapat pungutan yang membebani orang tua atau wali murid.

Jika benar terdapat pungutan sebesar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta, sejumlah hal perlu diperjelas: siapa yang menetapkan nominal tersebut, untuk keperluan apa dana dikumpulkan, apakah ada persetujuan yang sah, serta apakah orang tua diberikan pilihan tanpa tekanan.

Penelusuran juga perlu dilakukan terhadap kemungkinan adanya unsur pemaksaan atau konsekuensi bagi siswa yang tidak mampu membayar. Namun, hal tersebut harus dibuktikan melalui keterangan wali murid, dokumen pembayaran, dan bukti pendukung lainnya.

Publik Menunggu Jawaban, Bukan Sekadar Alasan

Hingga berita ini disusun, klarifikasi langsung dari kepala sekolah maupun humas terkait dugaan pungutan tersebut masih diperlukan. Awak media membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak SMAN 1 Jombang untuk menyampaikan penjelasan dan hak jawab.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, persoalan ini layak ditindaklanjuti oleh instansi pendidikan yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat tidak membutuhkan polemik berkepanjangan. Yang dibutuhkan adalah kejelasan, bukti, dan pertanggungjawaban. Sebab, dunia pendidikan semestinya menjadi ruang pembentukan integritas, bukan tempat tumbuhnya kecurigaan akibat minimnya keterbukaan. TIMRED

Baca Juga :

  • Festival Literasi Jombang 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan Bedah Buku Kuliner hingga Pentas Sastra
  • TMMD ke-130 di Jombang Resmi Dimulai, Bangun Jalan 1,3 Km hingga Rehab 10 Rumah Warga
  • Pendamping Hukum Soroti Penanganan Sopir Box yang Diduga Angkut Rokok Ilegal
  • Pendamping Hukum Soroti Penanganan Sopir Box yang Diduga Angkut Rokok Ilegal
Views: 23

Post navigation

Previous Festival Literasi Jombang 2026 Berakhir Meriah, Bupati Apresiasi Pelajar dan Penggerak Perpustakaan
Next Ringin Contong Carnival 2026 Tampilkan Karya Kreatif Jombang, Warsubi Bidik Kurasi KEN
  • Privacy Policy
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
By PT. Team Kabar Online | DarkNews by AF themes.