Skip to content

  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Home
  • Berita
  • Menunggu Ketok Palu Putusan Komisi Informasi Jawa Timur
  • Berita

Menunggu Ketok Palu Putusan Komisi Informasi Jawa Timur

teamkabaronline 16/07/2026 2 min read

Team Kabar Online – Jombang

Pada sidang sengketa sebelumnya, LP3 Sapujagad dan KPU Jombang Diminta Sampaikan Kesimpulan Sengketa Informasi

KI Jatim – Sengketa informasi antara Perkumpulan Lembaga Pengawal Program Pemerintah (Sapujagad) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang memasuki tahapan akhir pembuktian. Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Jawa Timur meminta kedua belah pihak menyampaikan kesimpulan paling lambat tujuh hari setelah persidangan. Namun, penyampaian kesimpulan tersebut tidak bersifat wajib.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Komisioner KI Jatim, A Nur Aminuddin, saat memimpin sidang sengketa informasi dengan agenda pembuktian di Kantor KI Jatim, Kamis (11/6/2026).

Dalam persidangan, KPU Jombang selaku termohon menyatakan bersedia memberikan akses kepada pemohon untuk melihat dokumen yang dimohonkan. “Kami bersedia memberikan akses kepada pemohon, namun dokumen yang diminta tidak boleh disalin, difotokopi maupun disebarluaskan,” ujar Dina Triasmadji, perwakilan KPU Jombang.

Baca Juga:

  • Bupati Jombang Mutasi dan Lantik 81 Pejabat Baru, Berikut Daftar Nama Serta Jabatanya…
  • Instruksi Bupati Jombang Dalam Menghadapi Cuaca Ekstrem Musim Kemarau
  • Bupati Warsubi Salurkan BLT DBHCHT 2026 Bagi 11.720 Buruh Tani hingga Buruh Pabrik Rokok, Giliran kecamatan Ploso, Camat Pantau Langsung dilokasi dan Berikut datanya…

Adapun informasi yang dimohonkan Sapujagad meliputi fotokopi ijazah yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan 50 anggota DPRD Kabupaten Jombang terpilih masa jabatan 2024–2029. Selain itu, pemohon juga meminta fotokopi ijazah yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Jombang terpilih masa jabatan 2025–2030.

Setelah agenda pembuktian selesai, Amin memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan kesimpulan tertulis sebelum sidang memasuki tahap putusan. “Sifatnya tidak wajib, mau menyerahkan kesimpulan silahkan kalaupun tidak juga tidak masalah,” pungkasnya.

Berita tersebut diatas adalah proses persidangan yang sudah berlalu. kini antara kedua belah pihak tinggal menunggu ketok palu putusan majlis komisioner KI jatim.

yang pasti dari pihak pemohon tentu menginginkan permohonanya dikabulkan, begitu juga sebaliknya bagi pihak KPU. untuk lebih jelasnya simak beritanya setelah sidang putusan yang akan diagendakan tanggal 23 juli 2026….(Team – red)

Baca Juga:

  • Sinergi Membangun Desa: Bupati Jombang Resmi Terima 1.225 Mahasiswa KKN UPN “Veteran” Jawa Timur
  • Wabub Jombang Apresiasi dan Beri Arahan Majlis Dzikir Maulid Nabi Muhammad SAW dan Haul Akbar Jombang Tahun 2026 M / 1448 H
  • Pemkab Jombang bersama Kemensos RI Pastikan Kesiapan Sarana dan Prasarana Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 8
  • Ketua Tim Penggerak PKK sekaligus Ketua Dekranasda Kabupaten Jombang, Hadiri Langsung HUT DEKRANAS Di Makassar

Post Views: 3

Post navigation

Previous Menjengkelkan!!! Aktivis LSM Sesalkan Sikap Arogan dan Kecurigaan Berlebihan Plt Kepala SMPN 1 Perak
  • Privacy Policy
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
By PT. Team Kabar Online | DarkNews by AF themes.