
Rugikan Negara Rp. 125 Miliar, Kejati Kembali Tahan Tersangka Kredit Fiktif di Jember
Surabaya – Kasi Penkum Windhu Sugiarto menyampaikan bahwa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur kembali menahan DJA, Manager Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri “Semboro” (KSP MUMS).
Sebelumnya, penyidik telah menahan tiga tersangka lain, yaitu SD, IAN, dan MFH. Mereka terlibat dalam dugaan korupsi Fasilitas Kredit Wirausaha (BWU) oleh sebuah bank milik negara di Kantor Cabang Jember melalui KSP MUMS pada 2021-2023.
Penyidik akan menahan DJA selama 20 hari di Rutan Kelas I Surabaya. DJA mengajukan kredit fiktif atas nama petani tebu di Jember dan Bondowoso, namun ia diduga menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. DJA juga tidak memenuhi syarat kredit, seperti kepemilikan lahan tebu dan kerja sama dengan pabrik gula.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 992/M.5/Fd.2/07/2024 tanggal 16 Juli 2024, penyidik memeriksa 78 saksi dan menyita dokumen serta bukti elektronik.
DJA didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp125.980.889.350, menurut BPKP Jawa Timur.