Nganjuk – Team Kabar Online
Dugaan adanya pungutan liar (pungli ) dalam pengurusan pendaftaran tanah sistematis lengkap atau ptsl yang merupakan program pemerintah melalui kementrian kementrian agraria dan tata ruang / badan pertanahan nasional ( ATR / BPN ) dikelurahan Jatirejo kecamatan Nganjuk kota kabupaten Nganjuk .
Kelurahan Jatirejo yang mengajukan PTSL kurang lebih 429 sertifikat dengan diduga biaya persertifikat Rp 600.000 .
Arif Mustofa (ketua pokmas ) saat diwawancarai oleh media,mengatakan adanya pungutan sebesar Rp 600.000 ,sebelum mengambil harga segitu kita melalui musyawarah ,dan musyawarah dibagi menjadi 2 hari .hari pertama dilakukan 2 dusun dan hari kedua 2 dusun karena disini ada 4 dusun .dari musyawarah tersebut munculah biaya kebutuhan seperti patok ,materai ,Snack ,dan seterusnya pada saat penerimaan sertifikat tutur Arif Mustofa .lanjut ketua ptsl Arif Mustofa juga ada biaya pemberkasan ada alat alat tulis printer dan lain lain serta ada jasa untuk RT /RW sebagai saksi Sehingga muncul untuk biaya PTSL Rp 600.000 .
Saya sebelum melakukan musyawarah desa tentang PTSL,saya berpedoman peraturan bupati ( perbup Nganjuk ) dan tidak memakai acuan SKB 3 menteri dimana SKB 3 menteri menetapkan bahwa biaya untuk program ptsl Rp 150.000
Ibarat di perbup itu sama halnya penjual pembeli kalau sudah ada kesepakatan atau ijab qobul dimusyawarah itu memberikan lampu hijau, tanggapan kami seperti itu kata Arif Mustofa.
Aturan biaya ptsl tertera dalam surat keputusan bersama ( SKB 3 menteri ) menteri ATR /BPN ,Mendagri ,dan menteri PDTT
Guna memperoleh informasi yang lebih Detail, Team investigasi media team kabar online akan mengawal dan mencari fakta fakta baru….Bersambung
(team – Red)