Team Kabar Online – Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan menangkap dua pelaku pemerasan dan penipuan yang menyamar sebagai polisi dan wartawan. Polisi menangkap KS (25) dan LW (36) pada Kamis (5/12) dini hari di dua lokasi berbeda.
Baca Juga : https://teamkabaronline.net/cegah-kebakaran-di-jombang-pemerintah-gencarkan-sosialisasi-bahaya-api/
https://teamkabaronline.net/kabupaten-jombang-peringati-hari-disabilitas-international-2024/
Kasus ini bermula pada Senin (14/10) saat korban, F (51), seorang karyawan swasta, menerima telepon dari seseorang yang mengaku membutuhkan pelatihan kecantikan. Korban mendatangi lokasi yang telah disepakati, tetapi pelaku langsung mengancamnya. Pelaku menuduh korban melakukan praktik kecantikan ilegal dan memerasnya dengan meminta uang Rp100 juta agar tidak memberitakan atau memproses kasus tersebut secara hukum.
Setelah negosiasi, korban menyerahkan uang Rp45 juta di depan Polsek Bangil.
Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa tim gabungan Opsnal Unit I/Pidum dan Opsnal Unit V/Resmob berhasil menangkap KS di Durensewu, Pandaan, dan LW di Bangil.
Petugas menyita barang bukti berupa mobil Toyota Avanza berlogo “Pelita Keadilan,” stempel, baju, dan topi yang digunakan dalam aksi tersebut.
“Kedua tersangka ditahan dan sedang menjalani proses hukum. Kami juga menyelidiki kemungkinan adanya korban lain,” kata AKBP Teddy pada Jumat (6/12).
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP tentang pemerasan dan penipuan.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap modus serupa dan segera melapor jika mengalami ancaman atau tindak kriminal.. @red.
Baca Juga : https://teamkabaronline.net/program-bsps-2024-wujudkan-rumah-layak-huni-untuk-kehidupan-lebih-baik/
https://teamkabaronline.net/dirgahayu-korpri-ke-53-kajati-jatim-mia-amiati-jadi-inspektur-upacara/
2 thoughts on “Polres Pasuruan Tangkap 2 Pelaku Pemerasan, Modus Nyamar Jadi Polisi dan Wartawan”