Pengungkapan Kasus
Team Kabar Online – Jombang, Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, melalui Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra, merilis tiga terduga pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi pada Selasa (17/12). Ketiga pelaku memiliki peran penting dalam kasus yang merugikan masyarakat tersebut.
Baca Juga : Optimalisasi Potensi Siswa Melalui Pelatihan Pembelajaran Terdiferensiasi dengan Pendekatan Deep Learning
Kasus ini bermula pada Senin (9/12) sekitar pukul 13.00 WIB. Polsek Bandarkedungmulyo menerima penyerahan satu unit truk tangki bernomor polisi S 8336 AP milik PT Sean Bumi Indo. Petugas menduga truk tersebut membawa 8.000 liter solar subsidi saat berada di Jl. Raya Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang. Polsek Bandarkedungmulyo kemudian menyerahkan truk dan sopir berinisial IS ke Polres Jombang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Gudang Penimbunan Ditemukan
Melalui penyelidikan yang dilakukan pada Selasa (10/12) pukul 17.00 WIB, Unit Tipidter Polres Jombang menemukan gudang penimbunan solar subsidi di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Gudang tersebut milik KOM, seorang buron yang juga menjabat Ketua LSM SP Tulungagung.
Baca Juga : Dugaan Pungli SMAN 1 Kandangan Kab. Kediri Berkedok Sumbangan, Cabang Dinas Tutup Mata
Dinas Pendidikan Kota Blitar Studi Tiru ke Jombang: Ingin Wujudkan Sekolah dengan Nuansa Pesantren
Menurut AKP Margono, gudang itu telah beroperasi selama 4-5 bulan dan mampu mengumpulkan hingga 8.000 liter solar subsidi per hari. Petugas juga mengamankan berbagai barang bukti, seperti tiga mobil boks yang dimodifikasi, mesin pemindah BBM, dan beberapa tandon bekas penyimpanan BBM.
Modus Operasi Pelaku
Para pelaku menggunakan berbagai nomor polisi dan barcode kendaraan untuk mengelabui petugas SPBU. Dengan cara ini, mereka berhasil mengisi solar subsidi dari sejumlah SPBU di wilayah Tulungagung. Dalam satu hari, delapan karyawan gudang mampu mengumpulkan solar subsidi dalam jumlah besar.
Truk tangki milik PT Sean Bumi Indo, menurut pengakuan karyawan berinisial DP, telah mengambil solar dari gudang tersebut sebanyak tiga kali.
Barang Bukti dan Tersangka
Polisi mengamankan berbagai barang bukti, antara lain:
- Satu unit truk tangki Nopol S 8336 AF.
- Tiga unit truk boks dengan nomor polisi yang diduga dipalsukan.
- Empat telepon genggam berbagai merek.
- Dua selang sepanjang 3 meter dan 6 meter.
- Satu mesin pompa.
- Delapan tandon, satu di antaranya berisi 500 liter solar subsidi.
- 18 pelat nomor kendaraan.
- Satu komputer dan satu hard disk CCTV.
Polisi menjerat ketiga tersangka, yakni IS (41) asal Surabaya, PRI alias B (56) asal Sidoarjo, dan YCM (37) asal Lumajang, dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2023, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Team – Red
Berita Lainnya : Plh. Kepala Disdikbud Jombang Resmikan Pameran Panen Hasil Belajar PGP Angkatan 11
Gemilang! Pesbukab 2024 dan Apresiasi Satuan Pendidikan Non Akademik di Jombang
1 thought on “Polres Jombang Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Solar Bersubsidi”