
Bamus DPRD Jombang Bahas Laporan Bulan Juli dan DIK Agustus 2025. /setwan.jombangkab.go.id
Team Kabar Online – Komisi B DPRD Kabupaten Jombang menggelar rapat dengar pendapat bersama PT BPR Bank Jombang pada Kamis (31/7/2025). Agenda tersebut dilaksanakan di ruang rapat Komisi B DPRD Jombang sebagai tindak lanjut terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca Juga : TNI-Polri dan Pemkab Jombang Gelar Patroli Skala Besar Jaga Kamtibmas
Ketua Komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani, menjelaskan bahwa UU P2SK menjadi payung hukum baru bagi sektor keuangan di Indonesia.

Regulasi tersebut hadir untuk memperkuat, mengembangkan, sekaligus menjaga stabilitas sektor keuangan nasional.
“Hearing ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya UU P2SK sekaligus menjalankan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri,” ungkap Anas.
Baca Juga : Forkopimda, Ulama, dan Pemuda Jombang Kompak Jaga Kedamaian Lewat Istighosah Bersama
Melalui rapat dengar pendapat ini, DPRD Jombang bersama PT BPR Bank Jombang berupaya memastikan implementasi UU P2SK berjalan sesuai ketentuan, khususnya dalam lingkup keuangan daerah. Tim-RED