
Kejati Jatim Terapkan Keadilan Restoratif dalam 11 Kasus
Team Kabar Online – Surabaya, Untuk menegakkan hukum dengan pendekatan keadilan restoratif, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., memimpin Ekspose RJ Mandiri pada Rabu, 5 Maret 2025.
Dalam forum ini, tim Kejati Jatim mengusulkan penghentian penuntutan terhadap sebelas perkara berdasarkan konsep keadilan restoratif.
Baca Juga : Kajati Jatim Santuni 50 Anak Yatim Saat Buka Bersama.
Kegiatan ini berlangsung secara virtual dengan partisipasi Wakajati, Aspidum, Koordinator, serta para Kasi di Bidang Pidum Kejati Jatim.
Selain itu, Kajari dari berbagai daerah seperti Jember, Kota Blitar, Kota Malang, Pamekasan, Kota Probolinggo, Nganjuk, Sumenep, dan Ngawi turut serta dalam diskusi ini.

Sebelas perkara yang diajukan mencakup berbagai kasus, antara lain:
- Lima kasus pencurian yang ditangani oleh Kejari Jember, Kejari Ngawi, Kejari Kota Probolinggo, Kejari Nganjuk, dan Kejari Sumenep, sesuai Pasal 362 KUHP dan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP.
- Dua kasus penipuan atau penggelapan dari Kejari Kota Malang dan Kejari Pamekasan, yang melibatkan Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP.
- Dua kasus penadahan yang ditangani Kejari Kota Blitar, sesuai Pasal 480 ke-1 KUHP.
- Satu kasus penganiayaan dari Kejari Kota Malang, berdasarkan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
- Satu kasus perusakan barang milik orang lain dari Kejari Sumenep, sesuai Pasal 406 Ayat (1) KUHP.

Langkah penghentian penuntutan berbasis keadilan restoratif ini mencerminkan kehadiran negara dalam menegakkan hukum dengan pendekatan humanis.
Melalui kebijakan ini, masyarakat yang kurang mampu tidak lagi merasa dirugikan oleh ketidakadilan hukum. Selain itu, pendekatan ini juga membantu mempercepat pemulihan hubungan antara korban dan pelaku.
Baca Juga : Rakor TPID Virtual: Bupati Warsubi Kawal Perekonomian Jombang
Namun, Kajati Jatim Mia Amiati menegaskan bahwa keadilan restoratif bukanlah celah bagi pelaku kejahatan untuk mengulangi kesalahan mereka.
“Pendekatan ini tetap mempertimbangkan kepentingan korban serta efek jera bagi pelaku,” ujarnya. Dengan demikian, keadilan dapat terwujud tanpa mengabaikan aspek hukum yang berlaku. @red.
Berita Lainnya : Mantab!! Dishub Jombang Buka Pendaftaran Mudik Dan Balik Gratis, Berikut Jadwal dan Rute nya…
Pantau Pasar, Pemkab Jombang Pastikan Stok Pangan Cukup Selama Ramadhan
1 thought on “Kejati Jatim Terapkan Keadilan Restoratif dalam 11 Kasus”