Skip to content
T K O

T K O

  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Home
  • Berita
  • Jadi Nara Sumber Rakor Forum Wakili/Pembantu Rektor II PTN se-Indonesia, Kajati Jatim Sampaikan Peran Kejaksaan Dalam Tata Kelola Perguruan Tinggi Yang Akuntabel dan Transparan
  • Berita

Jadi Nara Sumber Rakor Forum Wakili/Pembantu Rektor II PTN se-Indonesia, Kajati Jatim Sampaikan Peran Kejaksaan Dalam Tata Kelola Perguruan Tinggi Yang Akuntabel dan Transparan

teamkabaronline 10/10/2024 2 min read

Surabaya – Team Kabar Online

Kajati Jatim Sampaikan Peran Kejaksaan Dalam Tata Kelola Perguruan Tinggi Yang Akuntabel dan Transparan

Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., menjadi Nara Sumber Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Wakil/Pembantu Rektor II Perguruan Tinggi Negeri (PTN) se-Indonesia. Kamis (10/10)

Kajati Mia Amiati hadir dalam rangka memenuhi surat dari Ketua Forum Wakil/Pembantu Rektor II Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Se-Indonesia Nomor : 20/ IX/ FWR/ 2024, tanggal 30 September 2024.

Kajati Jatim Mia Amiati menyampaikan materi Peran Kejaksaan dalam Tata Kelola Perguruan Tinggi yang Akuntabel dan Transparan.

Kajati Mia Amiati dalam pemaparannya menerangkan bahwa kasus korupsi yang terjadi di Perguruan Tinggi merupakan akibat dari tidak transparannya manajemen pengelolaan keuangan di lingkungan Perguruan Tinggi.

“Keuangan merupakan salah satu bagian dari kebutuhan dasar dalam pelaksanaan fungsi dari suatu lembaga tanpa terkecuali lembaga pendidikan yang dalam hal ini adalah Universitas,” ujar Kajati Mia.

Dalam pelaksanaannya setiap universitas memiliki mekanisme tersendiri terkait dengan manajemen keuangannya.

“Untuk mengelola keuangan dengan baik, diterapkan Akuntabilitas, Transparansi dan Efisiensi keuangan di universitas demi menciptakan konsep Good Governance dalam lingkup kampus atau disebut Good University Government (GUG),” ujar Kajati.

“Prinsip akuntabilitas dan transparansi adalah prinsip dasar untuk membawa sebuah perguruan tinggi menuju good university governance,” terang Kajati Mia.

Kajati Mia menerangkan bahwa sinergi antara Kejaksaan dan Universitas ini akan memberi dampak positif dan memberi manfaat bagi kedua institusi dalam mendukung program pembangunan nasional.

“Sesuai dengan tugas dan fungsi kedua belah pihak.Kejaksaan melalui pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” pungkas Kajati Jatim Mia Amiati.

Team – Red

Post Views: 118

Post navigation

Previous PTSL KELURAHAN JATIREJO NGANJUK DI DUGA BERBAU PUNGLI, BERIKUT PENGAKUAN KETUA POKMAS
Next Tak Mau Ketinggalan, Jombang Perkuat Pertahanan Siber Luncurkan Tim Respon Cepat CSIRT
  • Privacy Policy
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
By PT. Team Kabar Online | DarkNews by AF themes.