
Surabaya – Peringatan Hari Batik Nasional: Melestarikan Warisan Budaya Indonesia
Hari Batik Nasional diperingati setiap tanggal 2 Oktober, sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 33 Tahun 2009. Penetapan ini dilakukan setelah UNESCO mengakui batik sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi pada sidang ke-4 Komite Antar Pemerintah di Abu Dhabi tahun 2009.
Peringatan Hari Batik Nasional tidak hanya sebagai penghormatan kepada sejarah batik, namun juga sebagai bentuk pelestarian identitas bangsa yang mengukuhkan persatuan di tengah keberagaman. Setiap tahun, masyarakat diimbau untuk mengenakan batik sebagai simbol persatuan yang melampaui perbedaan.

Tema Hari Batik Nasional 2024: “Bangga Berbatik”
Pada tahun ini, perayaan Hari Batik Nasional mengusung tema “Bangga Berbatik”. Tujuannya adalah mendorong para perajin, pengusaha produk batik, serta masyarakat umum untuk lebih sering membeli, mengenakan, dan mempopulerkan batik di berbagai aktivitas sehari-hari. Tema ini merefleksikan semangat bangsa untuk melestarikan batik sebagai warisan budaya yang diakui dunia.
Dengan semakin seringnya penggunaan batik, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai budaya dan pentingnya mendukung industri batik lokal akan terus meningkat. Hal ini sejalan dengan upaya untuk menjaga keberlanjutan batik sebagai bagian dari identitas bangsa Indonesia.
Batik tidak hanya dilihat sebagai pakaian, tetapi sebagai cerminan kebanggaan dan cinta tanah air yang patut dilestarikan dari generasi ke generasi.
Batik merupakan bagian tak terpisahkan dari budaya Indonesia, dan setiap orang yang mengenakannya ikut serta dalam melestarikan kebudayaan tersebut. Hari Batik Nasional menjadi momentum untuk semakin mempopulerkan batik dan mendukung industri lokal agar semakin berkembang di masa depan.
Oleh: Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.