
Kajati Jatim Mia Amiati Jelaskan Fungsi Kejaksaan Didalam dan Diluar Sistem Peradilan Pidana
Team Kabar Online – Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., menjadi narasumber dalam acara Refleksi Tahun 2024 dengan tema “Penegakan Hukum untuk Kemajuan Ekonomi Jawa Timur.” Acara ini digelar pada Jumat (27/12) di hall lantai 1 Kantor Manajemen Kampus C Unair, Surabaya.
Baca Juga : Kajati Jatim Mia Amiati: Mari Terus Menebar Cinta Damai dan Menguatkan Bangunan Kemanusiaan
Dalam kesempatan tersebut, Kajati Jatim menjelaskan fungsi Kejaksaan, baik dalam sistem peradilan pidana maupun di luar sistem peradilan pidana. Penjelasan ini mengacu pada Pasal 1 Angka 1 dan Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Kejaksaan.

Menurut Kajati, fungsi Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana meliputi penuntutan pidana, pelaksanaan putusan pengadilan, pengawasan pelaksanaan putusan pidana, penyidikan tindak pidana tertentu, dan pemeriksaan tambahan perkara. Sementara itu, di luar sistem peradilan pidana, Kejaksaan memiliki peran dalam pengawasan hukum, mediasi konflik, pelayanan hukum masyarakat, pengembangan hukum dan peraturan, serta kerja sama internasional.
Baca Juga : Kajati Jatim Mia Amiati : Peringatan Hari Ibu Momen Penting Hargai Jasa dan Pengorbanan Seorang Ibu
Ecoenzym: Solusi Hijau untuk Lingkungan Lestari di P2L Catakgayam
Kajati juga memaparkan tugas dan wewenang Kejaksaan. Tugas tersebut mencakup pengawalan dan penegakan hukum, perlindungan hak-hak warga negara, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta dukungan terhadap kemajuan ekonomi Jawa Timur.

Di akhir penjelasannya, Kajati Jatim menguraikan evaluasi kinerja Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Kejaksaan Negeri di wilayahnya. Evaluasi tersebut mencakup identifikasi tantangan, perbaikan strategi penegakan hukum, peningkatan kerja sama antarinstansi, serta pengembangan kompetensi aparatur.
“Melalui evaluasi ini, kami terus berupaya memperbaiki strategi, memperkuat kerja sama, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia,” pungkas Kajati Jatim.. @red.
Berita Lainnya : Hari Bela Negara ke 76, Kajati Jatim Mia Amiati : Rela Berkorban Untuk Bangsa dan Negara
1 thought on “Kajati Jatim Mia Amiati Jelaskan Fungsi Kejaksaan Didalam dan Diluar Sistem Peradilan Pidana”