
Team Kabar Online – Kediri, Tiga kepala desa aktif di Kabupaten Kediri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rekayasa pengisian perangkat desa. Ketiganya adalah Kepala Desa Kalirong, Kecamatan Grogol; Kepala Desa Pojok, Kecamatan Wates; dan Kepala Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada Minggu (30/6/2025) oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast. Pengumuman ini memicu reaksi dari Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana.
Baca Juga : Bupati Jombang Lepas Kontingen PORSENI Madrasah ke Tingkat Provinsi Jawa Timur
Ditemui usai kunjungan kerja di Stadion Gelora Daha Jayati pada Kamis (3/7/2025), Mas Dito — sapaan akrab Bupati Kediri — menyampaikan keprihatinannya atas kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa kewenangan pengisian perangkat desa sepenuhnya berada di tangan pemerintah desa, namun tidak boleh disalahgunakan.
“Kasus manipulasi seperti ini bukan kali pertama terjadi. Saya tidak akan mentoleransi praktik suap dan kecurangan yang berbau KKN. Oleh karena itu, saya sangat mendukung langkah Polda Jatim,” tegasnya.
Baca Juga : Belanja Daerah Naik 5,9 Persen, Bupati Jombang: Setiap Rupiah Harus Kembali ke Rakyat
Mas Dito mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kediri sebenarnya telah menerapkan sistem seleksi yang ketat guna mencegah kecurangan. Setiap proses pengisian perangkat desa wajib melibatkan pihak ketiga dari perguruan tinggi berakreditasi A serta menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Namun, menurutnya, integritas tetap menjadi faktor utama yang menentukan.
Dalam konferensi pers sebelumnya, Polda Jatim menyampaikan bahwa pihaknya telah menyita uang senilai Rp4,2 miliar yang diduga kuat berasal dari praktik suap terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh aparat kepolisian. Tim-Red