
Siswa Bayar Iuran
Kediri – Team Kabar Online
Dugaan pungli di SMAN 1 Kandangan kabupaten Kediri semakin menguat. Hal ini Terbukti dari sulitnya kepala sekolah Ketika akan ditemui awak media, dan selalu menghindar dengan berbagai alasan yang tidak jelas Ketika akan dikonfirmasi.
Dari informasi yang diterima dan fakta-fakta yang ditemukan sudah jelas bahwa, SMAN 1 Kandangan Kab. Kediri menarik iuran terhadap siswanya berupa iuran untuk membayar uang gedung yang nilainya bervariatif yaitu antara Rp. 1.200.000 Hingga Rp. 1.500.000 dan Iuran tersebut merupakan iuran Untuk uang gedung,
untuk klas 10 dipatok iuran senilai Rp.1.500.000 Sedangkan untuk klas 11 di patok dengan Nilai Iuran Rp. 1.200.000
Penarikan iuran untuk uang Gedung tersebut menimbulkan tanda tanya besar, karena Hal itu tentu saja bertentangan dengan Permendikbud no 75 Tahun 2016 dimana Permendikbud tersebut,melarang pihak sekolah dalam menarik iuran kepada siswa/wali murid.

Menilik lebih jauh tentang usaha pemenuhan kebutuhan dana oleh sekolah, bahwa menurut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang ditetapkan dan diundangkan pada 30 Desember 2016, Komite Sekolah boleh melakukan penggalangan dana. Komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana prasarana, serta pengawasan pendidikan. Penggalangan dana tersebut dilakukan hanya untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan asas gotong royong. Hal yang dilarang adalah jika penggalangan dana dilakukan berupa pungutan. Permendikbud tersebut sangat jelas bahwa Komite Sekolah tidak boleh mengambil atau melakukan pungutan pada murid, orang tua dan/atau wali murid.
Mengingat iuran yang dipungut terhadap siswa di SMAN 1 Kandangan kabupaten kediri tersebut identik dengan apa yang dinamakan pungutan liar maka, pihak Cabang dinas pedidikan wilayah kediri harus turut bertanggung jawab, paling tidak harus memberikan teguran dan menghentikan serta menghimbau kepada pihak SMAN 1 Kandangan agar segera mengembalikan iuran tersebut kepada peserta didik atau wali murid sebelum ada pihak2 yang melaporkan dugaan pungutan liar tersebut ke Aparat Penegak Hukum/APH
Hingga berita ini ditayangkan, baik dari pihak Kepala SMAN 1 Kandangan maupun dari Pihak kepala Cabang dinas wilayah Kediri belum berhasil ditemui…. Bersambung…. (An/Team)
Baca Juga :
2 thoughts on “Dugaan Pungli SMAN 1 Kandangan Kab. Kediri Berkedok Sumbangan, Cabang Dinas Tutup Mata”