Dari 314 Tower, Hanya 9 Ber-SLF, Pemkab Jombang Lakukan Penyegelan Bertahap
Team Kabar Online – Pemerintah Kabupaten Jombang menindak tegas ratusan tower BTS yang belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dengan melakukan penyegelan pada Senin (2/03/2026). Pemerintah daerah mengambil langkah ini sebagai upaya penertiban administrasi sekaligus penguatan pengawasan terhadap bangunan menara telekomunikasi di wilayah Jombang.
Berdasarkan data yang dihimpun, dari total 314 tower BTS yang berdiri di Kabupaten Jombang, hanya 9 tower yang telah memiliki SLF. Kondisi tersebut mendorong pemerintah melakukan operasi penertiban terhadap menara-menara yang belum memenuhi ketentuan perizinan.

Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang memimpin langsung kegiatan penyegelan tersebut. Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Kominfo, Satpol PP, Dinas PUPR, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) turut terlibat dalam operasi ini.
Asisten I Setdakab Jombang, Drs. Purwanto, M.KP, menegaskan bahwa pemerintah menjalankan langkah ini sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus pembinaan kepada pemilik tower. Pemerintah daerah memprioritaskan aspek keselamatan serta kepatuhan terhadap regulasi dalam pendirian menara telekomunikasi.

“Hari ini kami melakukan penyegelan di 6 titik dan akan melanjutkannya secara bertahap,” ujar Purwanto. Ia memastikan penertiban tidak berhenti pada hari ini dan akan terus berlanjut sampai seluruh tower memenuhi persyaratan administrasi.
Baca Juga :
- KKM Desa Janti Tunjukkan Aksi Nyata: Mahasiswa Universitas Darul ‘Ulum Jombang Pasang Trash Barrier untuk Selamatkan Sungai
- Ketua DPRD Jombang Jelaskan Peran Strategis Pokir dalam Menjawab Aspirasi Warga
- DPRD Soroti Kembalinya Lapak Tak Resmi di Area Pasar Ploso
Purwanto juga mengimbau para pemilik menara segera melengkapi izin SLF. Ia menekankan bahwa sertifikat tersebut menjadi dokumen penting yang menyatakan bangunan telah memenuhi standar kelayakan fungsi dan keamanan konstruksi.
Petugas memasang tanda dan garis pengamanan pada lokasi menara yang belum mengantongi izin lengkap. Satpol PP mengawal proses penyegelan agar berjalan tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum di sekitar lokasi.

Dinas PUPR melakukan verifikasi teknis terhadap bangunan menara, sementara DPMPTSP menelusuri dokumen perizinan yang telah diajukan. Dinas Kominfo memastikan layanan komunikasi tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek legalitas.
Pemerintah Kabupaten Jombang menegaskan bahwa penertiban ini tidak bertujuan menghambat investasi, melainkan mendorong kepatuhan terhadap regulasi daerah. Pemerintah menilai kepastian hukum penting untuk menciptakan tata kelola infrastruktur telekomunikasi yang tertib dan aman.
Selanjutnya, Pemkab Jombang akan mendata ulang seluruh tower BTS di wilayahnya. Pemerintah meminta pemilik menara segera berkoordinasi dengan instansi terkait agar proses pengurusan SLF dapat dipercepat dan operasional berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Tim red
Baca Juga :
