Team Kabar Online – Pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) 2024, 9 Desember, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Jatim secara serentak menindak pelaku tindak pidana korupsi.
Penindakan oleh Kejati Jatim
Dalam penindakan ini, Kejati Jatim melaksanakan berbagai langkah, seperti penggeledahan, penyitaan, dan penahanan tersangka. Kejati Jatim menetapkan SN, CEO TSG Infrastruktur (perusahaan asal Singapura), sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana talangan PT INKA (Persero) untuk proyek pembangkit listrik tenaga surya di Kinshasa, Republik Demokratik Kongo. Selain itu, SN mulai menjalani penahanan selama 20 hari, dari 9 hingga 28 Desember 2024, di Rutan Kelas 1 Surabaya.
Pada 4 November 2024, ACRA Singapura menerbitkan dokumen Striking Off Final Gazette Notification yang mengonfirmasi bahwa TSG Infrastruktur telah berhenti beroperasi. Selain SN, Kejati Jatim juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu BN, SI, dan TN.
Lebih lanjut, penyidikan mengungkap bahwa kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp21,1 miliar, USD 265.300 (setara Rp3,97 miliar), dan SGD 40 juta (setara Rp480 juta).
Dalam kasus terpisah, Kejati Jatim juga menetapkan empat tersangka lain, yaitu MFH, S, INA, dan DJA. Para tersangka diduga terlibat dalam korupsi pemberian kredit BNI Wira Usaha di Jember pada 2021. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp125,9 miliar.
Baca Juga : Banjir Landa Desa Jombok, Pj Bupati Turun Tangan Pantau Penanganan
Pj Bupati Jombang Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan Bencana Usai Kunjungi Korban Hanyut
Penindakan oleh Kejari Se-Jatim
Selain Kejati Jatim, Kejaksaan Negeri (Kejari) di berbagai daerah juga menangani sejumlah kasus korupsi. Berikut adalah beberapa langkah yang telah diambil:
- Kejari Nganjuk: Menahan M, Kepala Desa Banarankulon, atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa 2020–2023.
- Kejari Kota Blitar: Menetapkan GTH dan MJ sebagai tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 terkait pembangunan IPAL.
- Kejari Kota Mojokerto: Menyita aset terkait dugaan korupsi pembiayaan di PT BPRS Kota Mojokerto dengan kerugian negara mencapai Rp29,1 miliar.
- Kejari Ponorogo: Menahan DW, Kepala Desa Crabak, serta menyita empat bus yang terkait penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo.
- Kejari Tanjung Perak: Menetapkan MT dan M sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan parkir PD Pasar Surya dengan kerugian Rp725 juta.
- Kejari Lumajang: Menetapkan tersangka dalam dua kasus, yaitu penyalahgunaan dana UPK dan kredit fiktif Bank BUMN.
- Kejari Kabupaten Malang: Menyita dokumen terkait dugaan penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Kepanjen.
- Kejari Kabupaten Blitar: Menahan YW dan AS atas dugaan korupsi proyek di Balai Besar Wilayah Sungai Brantas.
Baca Juga : Perkara Guru Tampar Murid di Dampit Kab. Malang Masih Tahap P18/19
Kajati Jatim Mia Amiati Beri Pesan Khusus di Peringatan HAKORDIA 2024
Langkah Lanjutan dan Komitmen Kejati Jatim
Kepala Kejati Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, menegaskan bahwa langkah ini mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi.
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus diberantas secara tuntas. Dengan langkah ini, kami bertekad mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Penegakan hukum ini menjadi momentum penting untuk mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi, sesuai dengan Asta Cita Presiden,” ujar Mia Amiati. @Red
Baca Juga : Belajar di Sekolah Lapang: Poktan Tawang Hadirkan Solusi Ramah Lingkungan dengan Pestisida Nabati
Polres Pasuruan Tangkap 2 Pelaku Pemerasan, Modus Nyamar Jadi Polisi dan Wartawan
2 thoughts on “Dalam Rangka Hakordia 2024, Kejati Jatim dan Kejari Jajarannya Lakukan Penindakan Tindak Pidana Korupsi”