
Team Kabar Online — Polemik penggunaan sound system berkapasitas besar atau yang dikenal dengan istilah sound horeg di Kabupaten Jombang akhirnya menemukan jalan tengah.
Setelah melalui diskusi intensif dan musyawarah yang terbuka, kesepakatan bersama berhasil dirumuskan dalam forum “Lungguh Bareng” yang digelar pada Selasa, 29 Juli 2025.
Baca Juga : Jatanras Polda Jatim Tangkap Oknum Mahasiswa Pemeras Kadispendik Jatim
Suara Komunitas Didengar dan Diakomodasi
Forum yang berlangsung di Ruang Swagata Pendopo Kabupaten Jombang ini menghadirkan berbagai unsur penting. Di antaranya Bupati Jombang H. Warsubi, Ketua DPRD Hadi Atmaji, Forkopimda, MUI, Kepala Bakesbangpol Anwar, tokoh masyarakat, dan aparat keamanan. Dari kalangan komunitas, Ketua Paguyuban Sound System Khoiman serta Humas Koko hadir langsung membawa aspirasi kolektif para pelaku hiburan.

Dukungan Paguyuban: Tak Ada Lagi Konflik antara Ekspresi dan Ketertiban
“Alhamdulillah, akhirnya kami sampai pada titik kesepahaman. Tidak ada lagi pertentangan antara ruang berekspresi dan ketertiban umum,” ungkap Koko, Humas Paguyuban Sound Horeg Jombang, seusai acara. Ia juga menyebut Bupati Warsubi sebagai pemimpin yang membuka ruang dialog dengan penuh penghargaan terhadap komunitas.
Baca Juga : Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kab. Jombang Sosialisasikan Program GEMARIKAN
Aturan Diterima dengan Lapang Dada
Menurut Koko, seluruh anggota paguyuban menyambut positif hasil kesepakatan tersebut. Bukan sebagai bentuk pelarangan, melainkan langkah penertiban yang memberikan kejelasan. “Masyarakat pun kini merasa nyaman karena potensi kebisingan dapat dikendalikan tanpa mematikan hiburan rakyat,” tambahnya.

Pemkab Hadir Sebagai Penengah
Dalam pernyataannya, Bupati Jombang H. Warsubi menekankan bahwa pemerintah tidak sedang mematikan hiburan rakyat, tetapi justru mewadahinya secara tertib. “Kami hadir untuk mengatur, bukan melarang. Semua demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keharmonisan masyarakat,” tegasnya.
Baca Juga : Desa Keras, Diwek, Jombang Gelar Sedekah Bumi Sabtu, 19 Juli 2025
15 Poin Kesepakatan: Rambu Bersama untuk Tertib Hiburan
Hasil pertemuan ini dituangkan dalam berita acara yang mencakup 15 poin utama, sebagai berikut:
- Penyelenggara wajib mengantongi izin kepolisian dengan rekomendasi kades/lurah secara berjenjang.
- Kegiatan hanya diperbolehkan di ruang terbuka dan tidak dekat permukiman padat.
- Untuk hiburan keliling, batas suara maksimal 85 dB/10 menit dan harus disetujui warga setempat.
- Batas waktu hiburan keliling adalah pukul 22.00 WIB.
- Ukuran maksimal sound system: 3 meter (lebar) dan 3,5 meter (tinggi).
- Tidak boleh dinyalakan dalam radius 50 meter dari fasilitas kesehatan.
- Dilarang menyentuh isu SARA.
- Dilarang menampilkan konten pornografi atau bertentangan dengan norma kesusilaan.
- Tidak boleh disertai alkohol, senjata tajam, atau aktivitas perjudian.
- Dilarang berbunyi saat berlangsungnya ibadah keagamaan.
- Tidak boleh merusak lingkungan atau fasilitas umum.
- Volume maksimal di ruang terbuka: rata-rata 100 dB/10 menit, puncak 120 dB/10 menit.
- Hiburan menetap hanya boleh berlangsung hingga pukul 23.00 WIB (kecuali pertunjukan budaya tradisional).
- Panitia wajib menandatangani surat pernyataan bermaterai dan bertanggung jawab penuh.
- Aparat berwenang menghentikan kegiatan yang melanggar aturan.
Demokrasi Partisipatif, Solusi untuk Semua Pihak
Kepala Bakesbangpol Jombang, Anwar, menyampaikan bahwa keberhasilan kesepakatan ini menjadi contoh baik dalam praktik demokrasi yang inklusif. “Semua pihak duduk bersama, saling mendengarkan, dan mencari titik temu. Ini bentuk kedewasaan sosial yang luar biasa,” ujarnya.
Anwar juga menambahkan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) tengah difinalisasi dan akan segera diterbitkan sebagai dasar hukum implementasi.
Paguyuban Siap Bersinergi Jaga Ketertiban
Komitmen dari Paguyuban Sound System Jombang juga semakin kuat. Mereka menyatakan siap menjadi mitra strategis pemerintah untuk menjaga ketertiban dan nama baik komunitas. “Kami bagian dari masyarakat Jombang yang cinta damai. Dengan adanya regulasi yang jelas dan adil, suara kami akan lebih dihargai,” pungkas Koko. Tim-Red