
Perkara Guru Tampar Murid di Dampit Kab. Malang Masih Tahap P18/19
Kabupaten Malang – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Rachmat Supriady, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyidik masih menangani kasus guru honorer di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, yang dilaporkan menampar muridnya. Proses hukum terus berlanjut, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan berbagai petunjuk kepada penyidik.
Petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum
Berdasarkan penelitian berkas perkara, Jaksa Penuntut Umum meminta penyidik untuk memeriksa siswa-siswi yang menyaksikan kejadian tersebut. Pemeriksaan harus dilakukan dengan memperhatikan objektivitas kesaksian.
Selain itu, JPU mengarahkan agar penyidik berkonsultasi dengan Ahli Bahasa. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memahami arti kata kotor yang diucapkan oleh siswi berinisial DPR. Langkah ini juga bertujuan menilai apakah kata tersebut pantas digunakan dalam situasi di dalam kelas.
Dalam penerapan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, JPU meminta penyidik mempertimbangkan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 Jo Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2017 yang mengatur profesi guru.
Baca Juga : Kajati Jatim Mia Amiati Beri Pesan Khusus di Peringatan HAKORDIA 2024
Belajar di Sekolah Lapang: Poktan Tawang Hadirkan Solusi Ramah Lingkungan dengan Pestisida Nabati
Kronologi Kejadian
Peristiwa terjadi pada 27 Agustus 2024. Guru agama berinisial RP saat itu bertanya kepada siswi di kelasnya mengenai siapa yang tidak salat Subuh. Dari jawaban murid, diketahui ada tiga siswi yang belum melaksanakan salat Subuh. RP kemudian meminta mereka maju ke depan kelas.
Ketika salah satu siswi, berinisial DPR, maju ke depan, ia mengucapkan kata kotor. Mendengar hal itu, RP secara spontan memukul mulut siswi tersebut. Tindakan tersebut mengakibatkan luka memar pada bibir siswi.
Proses Hukum dan Mediasi
Setelah kejadian, ibu DPR melapor ke pihak kepolisian pada September 2024. Dalam mediasi yang dilakukan, ibu korban meminta kompensasi sebesar Rp70 juta. Namun, guru honorer tersebut menyatakan tidak mampu memenuhi permintaan tersebut. Akibatnya, laporan polisi dilanjutkan ke proses hukum.
Pada 11 November 2024, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menerbitkan P-18 dengan nomor B-3918/M.5.20/Eku.1/11/2024, yang menyatakan bahwa hasil penyidikan masih belum lengkap. Dua hari kemudian, pada 13 November 2024, berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi melalui P-19 dengan nomor B-3919/M.5.20/Eku.2/11/2024.
Baca Juga : Polres Pasuruan Tangkap 2 Pelaku Pemerasan, Modus Nyamar Jadi Polisi dan Wartawan
Cegah Kebakaran di Jombang: Pemerintah Gencarkan Sosialisasi Bahaya Api
Akhir Damai dan Pencabutan Perkara
Kasus ini akhirnya berakhir damai pada 6 Desember 2024. Pihak pelapor memutuskan untuk memaafkan tersangka serta mencabut laporan. Kesepakatan damai tersebut tercapai melalui mediasi antara kedua belah pihak.
“Dari hasil mediasi hari ini, pelapor memaafkan pelaku dan sepakat mencabut perkara,” kata Aiptu Nurlehana, Kanit Unit PPA Satreskrim Polres Malang, dalam keterangan persnya pada Jumat (6/12/2024).@red
Baca Juga : Pemkab Jombang Peringati Hari Disabilitas International 2024
Teguh Narutomo Dinobatkan sebagai Penjabat Bupati Terbaik Indonesia dengan Capaian Gemilang
2 thoughts on “Perkara Guru Tampar Murid di Dampit Kab. Malang Masih Tahap P18/19”