
Masuk Bui, Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur
Surabaya – Pada Minggu (27/10), Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengeksekusi Gregorius Ronald Tannur di kediamannya di Pakumon City Virginia Regency E3, Surabaya. Eksekusi ini disampaikan oleh Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL.
Dakwaan dan Putusan Pengadilan
Kajati Jatim menjelaskan bahwa terdakwa memiliki dua alamat resmi di administrasi perkara, yaitu di Surabaya dan Nusa Tenggara Timur. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tannur dengan tiga dakwaan alternatif, yaitu Pasal 338, Pasal 351 ayat (3), dan Pasal 359 KUHP.
“Dakwaan yang terbukti adalah Pasal 338 dengan tuntutan pidana 12 tahun penjara,” ujar Mia Amiati. Namun, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutus terdakwa bebas, sehingga Kejaksaan mengajukan kasasi. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menyatakan terdakwa bersalah dengan dakwaan alternatif kedua (Pasal 351 ayat (3)) dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.

Dugaan Suap dan Penangkapan Hakim
Terkait putusan bebas dari PN Surabaya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan investigasi atas dugaan gratifikasi. Pada 23 Oktober 2024, Tim Jampidsus Kejagung menangkap tiga hakim yang diduga menerima suap dari Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur. Kejagung menemukan barang bukti uang senilai Rp20 miliar di beberapa tempat.
Penangkapan Pejabat Tinggi MA dan Bukti Korupsi
Setelah penangkapan Lisa Rahmat, pada 24 Oktober 2024, Tim Jampidsus juga menangkap Zarof Ricar, mantan Pejabat tinggi di Mahkamah Agung. Kejaksaan menduga Zarof bersekongkol dengan Lisa Rahmat untuk memengaruhi putusan kasasi dalam kasus Ronald Tannur.
Barang Bukti yang Diamankan
Penggeledahan di dua lokasi, yaitu rumah Zarof di Jakarta dan sebuah hotel di Bali, mengungkap barang bukti berupa uang tunai senilai Rp920 miliar dan emas batangan seberat 51 kg. Uang tersebut diduga hasil gratifikasi selama Zarof menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan di Mahkamah Agung. @red.
