Kajati Jatim Tegaskan Penegakan Hukum Terkait Penangkapan Tiga Hakim PN Surabaya
Surabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., menegaskan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menjamin kepastian hukum meskipun telah menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Penangkapan ini terkait dugaan suap dan gratifikasi.
“Kami hadir atas nama Negara untuk menegakkan hukum dan memastikan kepastian hukum tetap terjaga. Walaupun langit runtuh, hukum harus tegak berdiri,” ujar Mia Amiati pada Kamis (24/10) pagi.
Penangkapan Atas Perintah Jaksa Agung
Mia menjelaskan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin memimpin langsung langkah penangkapan tiga hakim ini sebagai gebrakan pertama setelah kembali dipercaya memimpin Kejaksaan Agung RI.
Proses Peradilan Tetap Berjalan
Mia menegaskan, penangkapan ini tidak akan mengganggu proses peradilan di Jawa Timur. “Pelimpahan perkara dan sidang tetap berjalan profesional. Ini masalah oknum, bukan institusi Pengadilan,” jelasnya.
Fasilitas Tahanan di Kejati Jatim Masih Cukup
Kajati Jatim menjelaskan bahwa pihaknya menitipkan tiga hakim tersebut di Cabang Rutan Kelas I Surabaya yang berada di kantor Kejati Jatim. “Kami masih memiliki kapasitas di Rutan. Saat ini ada 43 tahanan dari total kapasitas 90 orang, sehingga tiga tahanan baru masih bisa ditempatkan,” ujarnya. Sesuai SOP, tahanan baru akan ditempatkan di ruang isolasi selama 14 hari.
Dugaan Suap Terkait Kasus Pembunuhan
Kejagung menangkap tiga hakim berinisial ED, HH, dan M, serta seorang pengacara berinisial LR. Petugas menangkap para hakim di Surabaya dan LR di Jakarta pada Rabu (23/10), terkait dugaan suap atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Penggeledahan juga menemukan uang miliaran rupiah yang diduga berasal dari suap dan gratifikasi.