Skip to content
T K O

T K O

  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Home
  • Hukum dan Kriminal
  • Penangkapan 3 Hakim, Kajati Jatim Mia Amiati: Kami Hadir Atas Nama Negara Untuk Tegakkan Keadilan
  • Hukum dan Kriminal
  • Jawa Timur

Penangkapan 3 Hakim, Kajati Jatim Mia Amiati: Kami Hadir Atas Nama Negara Untuk Tegakkan Keadilan

teamkabaronline 24/10/2024 2 min read

Kajati Jatim Tegaskan Penegakan Hukum Terkait Penangkapan Tiga Hakim PN Surabaya

Surabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., menegaskan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menjamin kepastian hukum meskipun telah menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Penangkapan ini terkait dugaan suap dan gratifikasi.

“Kami hadir atas nama Negara untuk menegakkan hukum dan memastikan kepastian hukum tetap terjaga. Walaupun langit runtuh, hukum harus tegak berdiri,” ujar Mia Amiati pada Kamis (24/10) pagi.

Penangkapan Atas Perintah Jaksa Agung

Mia menjelaskan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin memimpin langsung langkah penangkapan tiga hakim ini sebagai gebrakan pertama setelah kembali dipercaya memimpin Kejaksaan Agung RI.

Proses Peradilan Tetap Berjalan

Mia menegaskan, penangkapan ini tidak akan mengganggu proses peradilan di Jawa Timur. “Pelimpahan perkara dan sidang tetap berjalan profesional. Ini masalah oknum, bukan institusi Pengadilan,” jelasnya.

Fasilitas Tahanan di Kejati Jatim Masih Cukup

Kajati Jatim menjelaskan bahwa pihaknya menitipkan tiga hakim tersebut di Cabang Rutan Kelas I Surabaya yang berada di kantor Kejati Jatim. “Kami masih memiliki kapasitas di Rutan. Saat ini ada 43 tahanan dari total kapasitas 90 orang, sehingga tiga tahanan baru masih bisa ditempatkan,” ujarnya. Sesuai SOP, tahanan baru akan ditempatkan di ruang isolasi selama 14 hari.

Dugaan Suap Terkait Kasus Pembunuhan

Kejagung menangkap tiga hakim berinisial ED, HH, dan M, serta seorang pengacara berinisial LR. Petugas menangkap para hakim di Surabaya dan LR di Jakarta pada Rabu (23/10), terkait dugaan suap atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Penggeledahan juga menemukan uang miliaran rupiah yang diduga berasal dari suap dan gratifikasi.

Post Views: 123
Tags: Kajati Jatim

Post navigation

Previous Rugikan Negara Rp. 125 Miliar, Kejati Kembali Tahan Tersangka Kredit Fiktif di Jember
Next Sinergitas TNI dan Kejaksaan Perkuat Penegakan Hukum di Jawa Timur
  • Privacy Policy
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
By PT. Team Kabar Online | DarkNews by AF themes.