Team Kabar Online – KEDIRI
Pengelolaan dana BOS di SMK Pawyatan Daha 1 Kediri menjadi sorotan karena dinilai belum terbuka dalam menyampaikan penggunaan anggaran pendidikan.
SMK Pawyatan Daha 1 Kediri merupakan sekolah swasta di Jalan Slamet Riyadi No. 66, Kota Kediri, NPSN 20534407.
Sorotan muncul saat awak media meminta klarifikasi terkait dana BOS. Pertemuan tidak dilakukan langsung dengan kepala sekolah, melainkan melalui koordinator (Fara pangilanya)
Dalam kesempatan itu, media menegaskan tujuan kedatangan adalah untuk meminta informasi, kepada kepala sekolah (totok Dwi pornomo)bukan hal lain. Namun, pihak humas disebut menanggapi dengan anggapan bahwa media datang untuk meminta uang.
Seharusnya, klarifikasi yang diberikan mencakup sumber dana, perencanaan, realisasi, dan pertanggungjawaban penggunaan BOS.
Bukan Sekadar Hubungan dengan Media
Inti persoalan adalah keterbukaan pengelolaan dana BOS kepada publik, termasuk orang tua, komite sekolah, dan masyarakat.
Regulasi Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 menegaskan bahwa pengelolaan BOSP harus transparan dan akuntabel, dengan pelibatan komite sekolah dalam perencanaan RKAS.

Setiap penggunaan dana juga wajib dicatat lengkap, didukung bukti, dan dilaporkan melalui sistem yang disediakan pemerintah.
Karena itu, informasi terkait besaran dana, penggunaannya, realisasi, dan pertanggungjawaban merupakan hal yang wajar untuk diminta klarifikasi.
Kepala Sekolah Belum Memberikan Penjelasan Langsung
Kepala sekolah, Totok Dwi Purnomo, disebut tidak menemui wartawan dan meminta staf memberikan keterangan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesediaan pihak sekolah dalam memberikan penjelasan terbuka terkait pengelolaan dana BOS.
Publik Berhak atas Transparansi
Dana BOS adalah dana pendidikan negara, bukan milik pribadi. Karena itu, penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Jika sesuai aturan, sekolah dapat menunjukkan dokumen perencanaan dan realisasi anggaran. Jika tidak, dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme pengawasan.
Menunggu Klarifikasi Pihak Sekolah
Hingga berita ini diturunkan, rincian dana BOS, penggunaannya, serta klarifikasi kepala sekolah masih belum diperoleh.
Media membuka ruang klarifikasi bagi pihak sekolah, yayasan, dan komite.
Pemberitaan ini bukan tuduhan, melainkan upaya memperoleh informasi terkait transparansi dana pendidikan.
Publik hanya mengharapkan pengelolaan dana pendidikan yang transparan, akuntabel, dan benar-benar digunakan untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan dan peserta didik.. (ndik)
