Skip to content
T K O

T K O

  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Home
  • Berita
  • Kejati Jatim Setujui 5 Perkara Diterapkan Keadilan Restoratif
  • Berita
  • Hukum dan Keamanan
  • Kejaksaan

Kejati Jatim Setujui 5 Perkara Diterapkan Keadilan Restoratif

teamkabaronline 06/10/2024 1 min read
Kejati Jatim Setujui 5 Perkara Diterapkan Keadilan Restoratif

Kejati Jatim Setujui 5 Perkara Diterapkan Keadilan Restoratif

Surabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Dr. Mia Amiati, memimpin Ekspose Mandiri untuk lima perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan konsep Keadilan Restoratif pada Kamis (3/10). Dalam kegiatan ini, ia didampingi oleh Aspidum, Koordinator, dan para Kasi pada Bidang Pidana Umum Kejati Jatim. Turut hadir pula Kajari Surabaya, Kajari Kota Malang, Kajari Tanjungperak, dan Kajari Kabupaten Mojokerto.

Fokus pada Keadilan Restoratif

Mia Amiati menegaskan bahwa pendekatan Keadilan Restoratif bertujuan untuk memulihkan keadaan, bukan hanya pemenjaraan. Penegakan hukum ini berorientasi pada pemulihan perkara pidana sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Agung (Perja) No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Perkara yang Diekspose

Ekspose ini melibatkan lima perkara yang diajukan oleh berbagai kejaksaan. Empat perkara terkait tindak pidana lalu lintas, yaitu tiga pelanggaran Pasal 310 ayat (3) dan (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, serta satu pelanggaran Pasal 310 ayat (4). Kejari Bojonegoro dan Kejari Tanjungperak mengajukan dua dari perkara ini, sementara Kejari Sumenep mengajukan sisanya. Selain itu, ada satu perkara penipuan yang disangka melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP, serta satu perkara terkait pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diajukan oleh Kejari Kabupaten Mojokerto.

Syarat Restorative Justice

Mia Amiati juga menyoroti syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menerapkan keadilan restoratif. Hal tersebut mencakup penilaian tingkat kesalahan, sikap batin pelaku, serta dampak kerugian yang ditimbulkan. Selain itu, penegakan hukum ini harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan kearifan lokal.

Post Views: 89
Tags: Hukum Pidana Keadilan Restoratif Kejaksaan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Post navigation

Previous Peringatan Maulid Nabi SAW di Ploso: Tausiyah Mbah Bolong dan Santunan Anak Yatim Penuh Makna
Next Kodim 0814 Gelar Peringatan HUT Ke-79 TNI, Dihadiri Pj Bupati Jombang
  • Privacy Policy
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
By PT. Team Kabar Online | DarkNews by AF themes.