Pengelolaan Dana BOS SMPN 1 Ngasem Disorot, Transparansi Jadi Sorotan Publik
Team Kabar Online, KEDIRI – Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Ngasem, Kabupaten Kediri, menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan kurangnya transparansi dalam penggunaannya.
Awak media melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala SMPN 1 Ngasem, Berdi Prayitno, pada 16 dan 21 April 2026. Dalam pertemuan tersebut, pihak sekolah memberikan keterangan terkait penggunaan dana BOS tahun anggaran 2026 yang disebut telah masuk ke rekening sekolah dengan total sekitar Rp608.300.000.
Kepala sekolah menjelaskan bahwa sebagian dana tersebut digunakan untuk perbaikan fasilitas, termasuk kamar mandi. Namun, saat diminta menunjukkan lokasi perbaikan, pihak sekolah tidak memperlihatkan secara langsung. Selain itu, kepala sekolah juga belum dapat merinci besaran anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut.
Baca Juga :
- Hari Kartini 2026: Semangat Kesetaraan Perempuan Terus Menguat di Tengah Perubahan Zaman
- Yuliati Nugrahani Pimpin Dekopinda Jombang, Bupati Warsubi Dorong Koperasi Bangkit dan Modern
- Bupati Warsubi Apresiasi Guru TPQ, Insentif Rp1 Juta Jadi Penyemangat Pejuang Al-Qur’an
Transparansi Penggunaan Dana BOS Dipertanyakan
Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan dana BOS. Sebagai dana yang bersumber dari pemerintah, penggunaan anggaran tersebut seharusnya dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Ketika diminta penjelasan lebih detail mengenai rincian anggaran, Kepala SMPN 1 Ngasem menyarankan agar pihak media mengakses informasi tersebut melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri.
Situasi ini menimbulkan persepsi bahwa informasi terkait pengelolaan dana belum sepenuhnya tersampaikan secara terbuka di tingkat satuan pendidikan.
Perlu Klarifikasi dan Pengawasan Lanjutan
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib memberikan akses informasi yang jelas kepada masyarakat, termasuk dalam hal pengelolaan anggaran pendidikan.
Oleh karena itu, pihak terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut guna memastikan tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. Pengawasan dari instansi berwenang juga diperlukan agar pengelolaan dana BOS berjalan sesuai ketentuan serta mendukung peningkatan kualitas pendidikan.
Pemberitaan ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bersama dalam mendorong tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan peserta didik.. Bersambung (TimRED)
Baca Juga :
