Skip to content

  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Home
  • Berita
  • OTT Wartawan Mojokerto Tuai Polemik, Penegakan Hukum atau Ancaman bagi Kebebasan Pers?
  • Berita

OTT Wartawan Mojokerto Tuai Polemik, Penegakan Hukum atau Ancaman bagi Kebebasan Pers?

teamkabaronline 19/03/2026 3 min read

Team Kabar Online – Penangkapan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan jajaran Polres Mojokerto terhadap seorang oknum wartawan atas dugaan pemerasan memunculkan polemik luas. Kasus yang berkaitan dengan permintaan penghapusan berita ini tidak sekadar menjadi perkara kriminal biasa, tetapi juga memantik diskusi serius tentang posisi pers di hadapan hukum.

Fakta bahwa pelapor merupakan seorang pengacara turut menambah dimensi baru dalam kasus ini. Sebagai pihak yang memahami hukum, langkah pelaporan langsung ke ranah pidana menimbulkan pertanyaan: apakah ini murni proses penegakan hukum atau justru indikasi tekanan terhadap kebebasan pers.

Batas Tipis: Pidana atau Sengketa Pers

Peristiwa ini membuka ruang diskusi tentang batas antara tindak pidana umum dan sengketa jurnalistik. Dalam sistem hukum Indonesia, dikenal asas lex specialis derogat legi generali, yang menempatkan Undang-Undang Pers sebagai rujukan utama dalam menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan produk jurnalistik.

Namun dalam praktiknya, aparat penegak hukum kerap langsung menggunakan pasal-pasal dalam KUHP tanpa terlebih dahulu menelusuri apakah persoalan tersebut berakar dari aktivitas jurnalistik. Padahal, UU Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian melalui hak jawab dan hak koreksi.

Selama inti permasalahan berkaitan dengan pemberitaan, seharusnya Dewan Pers dilibatkan sebagai lembaga yang berwenang menjaga etika dan independensi pers.

Baca Juga :

  • Aksi Sosial Abah Faizal Faruq Layak Dicontoh, Ratusan Tukang Becak dan Warga Terima Bantuan Tertib
  • Kapolri Salurkan Bingkisan untuk Jemaah Istigasah di Pondok Tambakberas

Penerapan KUHP Baru Jadi Sorotan

Penggunaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru dalam kasus ini menjadi perhatian penting. Penyidik diduga menggunakan pasal terkait pemerasan sebagai dasar hukum, namun penerapannya memerlukan kehati-hatian.

Terdapat beberapa aspek krusial yang perlu dicermati:

1. Unsur keuntungan dan melawan hukum
Secara etika, meminta imbalan untuk menghapus berita merupakan pelanggaran serius. Namun dalam konteks pidana, aparat harus membuktikan adanya unsur paksaan atau ancaman yang jelas. Tidak menutup kemungkinan, aliran dana justru berasal dari inisiatif pihak yang ingin menutupi pemberitaan.

2. Risiko salah penerapan pasal
Jika ancaman yang muncul berkaitan dengan publikasi informasi, maka kasus tersebut beririsan dengan pasal pencemaran nama baik atau fitnah. Memaksakan pasal pemerasan dengan ancaman hukuman lebih berat berpotensi menimbulkan over-kriminalisasi.

3. Perlindungan profesi wartawan
Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum selama menjalankan fungsi jurnalistik. Oleh karena itu, penting untuk memastikan apakah oknum yang terlibat benar-benar menjalankan kerja pers sesuai ketentuan UU Pers.

Peran Dewan Pers Tidak Boleh Diabaikan

Dalam penanganan kasus yang melibatkan wartawan, aparat penegak hukum seharusnya tidak mengesampingkan peran Dewan Pers. Nota kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers mengatur bahwa penilaian awal terhadap dugaan pelanggaran profesi perlu melibatkan ahli dari Dewan Pers.

Tanpa keterlibatan lembaga tersebut, proses hukum berpotensi menjadi subjektif dan menciptakan preseden yang merugikan kebebasan pers.

Pelapor dan Dugaan Strategi Membungkam Kritik

Keterlibatan seorang pengacara sebagai pelapor juga memunculkan spekulasi adanya strategi tertentu. Alih-alih menempuh mekanisme pengaduan ke Dewan Pers, pelaporan langsung ke kepolisian dengan skema OTT dinilai sebagai langkah yang dapat mempercepat proses pidana.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa pendekatan hukum digunakan sebagai alat untuk meredam kritik atau kontrol sosial dari media.

Menjaga Integritas Pers Tanpa Melindungi Pelanggaran

Penting untuk menempatkan persoalan ini secara objektif. Jika terbukti terjadi pemerasan yang disengaja untuk keuntungan pribadi, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas.

Namun di sisi lain, proses hukum juga harus tetap menghormati mekanisme yang diatur dalam UU Pers. Mengabaikan hal tersebut dapat berdampak pada kemunduran kebebasan pers, khususnya di tingkat daerah.

Transparansi Penanganan Kasus Jadi Kunci

Polres Mojokerto dituntut untuk membuka proses penanganan kasus ini secara transparan. Publik berhak mengetahui apakah peristiwa ini murni tindak pidana atau justru berawal dari sengketa jurnalistik yang tidak diselesaikan melalui jalur yang semestinya.

Kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Ketika praktik jurnalistik disalahgunakan oleh oknum atau ditekan melalui instrumen hukum yang tidak tepat, maka dampaknya tidak hanya dirasakan oleh insan pers, tetapi juga oleh masyarakat luas yang bergantung pada informasi yang independen dan terpercaya. Tim Red

Baca Juga :

  • Melalui Dinas Sosial, Pemkab Jombang Salurkan 2.495 Bansos PPKS dan PSKS di Lapangan Pemkab Jombang
  • Pembagian 1.000 Paket Zakat di Toko Suherman Desa Sambong Berlangsung Tertib

Post Views: 3

Post navigation

Previous Aksi Sosial Abah Faizal Faruq Layak Dicontoh, Ratusan Tukang Becak dan Warga Terima Bantuan Tertib
  • Privacy Policy
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
By PT. Team Kabar Online | DarkNews by AF themes.