Team Kabar Online, KEDIRI – Polsek Kunjang menutup aktivitas galian C ilegal di Desa Duwet, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, tepatnya di Rolak 70, pada Senin (3/2/2026). Penutupan ini dilakukan setelah polisi menerima aduan masyarakat terkait aktivitas penambangan pasir tanpa izin.
Baca Juga :
- Dampingi Menteri Haji, Bupati Warsubi Resmikan AIM dan AIBIS Al-Aqobah, Dorong Pendidikan Berkarakter Global
- Genap Satu Tahun Kepemimpinan, Warsubi–Salmanudin Gelar Doa dan Tasyakuran di Pendopo Jombang
- Cuaca Tak Bersahabat, KenDuren Wonosalam 2026 Resmi Ditiadakan
Polsek Kunjang bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga mengenai keberadaan galian pasir yang tidak mengantongi izin pertambangan mineral dan batuan (minerba). Karena tidak memiliki izin resmi, aktivitas tersebut dinyatakan ilegal dan melanggar hukum.

Aktivitas penambangan pasir itu meresahkan masyarakat setempat. Warga khawatir kegiatan tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan serta merusak jalan desa akibat truk-truk pengangkut pasir yang hilir mudik melintas.
Baca Juga :
- MKKS SMPN Kabupaten Kediri Sampaikan Ucapan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
- Jelang Ramadan 1447 H, Ribuan Botol Miras Dimusnahkan di Mapolres Jombang
- Abah Buka Pendopo untuk Publik, Warga Jombang Diajak Rasakan Rumah Besar Bersama
Jalam proses penutupan, Polsek Kunjang memasang banner bertuliskan larangan aktivitas penambangan pasir ilegal di Rolak 70, Desa Duwet, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri. Polisi menegaskan bahwa penambangan tersebut tidak mengantongi izin sehingga dikategorikan sebagai kegiatan ilegal. Tim-Red
