Skip to content

  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Home
  • Berita
  • PBB-P2 2026 Diluncurkan, Warsubi Turunkan Ketetapan Pajak dan Kenalkan SPPT Berbasis QR Code
  • Berita

PBB-P2 2026 Diluncurkan, Warsubi Turunkan Ketetapan Pajak dan Kenalkan SPPT Berbasis QR Code

teamkabaronline 22/01/2026 3 min read

Team Kabar Online – Pemerintah Kabupaten Jombang resmi memulai distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun 2026.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang menggelar peluncuran program ini di Pendopo Kabupaten Jombang, Kamis (22/1/2026) siang, dengan mengusung tagline “Pajak Tuntas – Pembangunan Meluas”.

Baca Juga :

  • Awal 2026, Bupati Warsubi Lantik 84 Pejabat Baru untuk Perkuat Mesin Birokrasi Jombang
  • Genap Satu Tahun Kepemimpinan, Warsubi–Salmanudin Gelar Doa dan Tasyakuran di Pendopo Jombang
  • Cuaca Tak Bersahabat, KenDuren Wonosalam 2026 Resmi Ditiadakan

Kebijakan Pajak Berpihak pada Stabilitas Ekonomi Warga

Melalui momentum tersebut, Bupati Jombang Warsubi, S.H., M.Si., menyampaikan kebijakan strategis berupa penurunan ketetapan PBB-P2 sebagai bentuk perlindungan sosial.

PBB-P2 2026 Diluncurkan, Warsubi Turunkan Ketetapan Pajak dan Kenalkan SPPT Berbasis QR Code

Pemerintah daerah menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setelah merevisi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2025 guna menjaga daya beli dan stabilitas ekonomi masyarakat.

Bupati Warsubi menjelaskan bahwa ketetapan PBB-P2 Tahun 2026 turun signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2025, nilai ketetapan mencapai Rp43,1 miliar, sementara pada tahun 2026 turun menjadi Rp27.969.247.752 atau berkurang sekitar Rp15,1 miliar. Kebijakan tersebut diharapkan mampu meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.

Baca Juga :

  • Resmikan Pasar Buah Ploso, Gus Wabup Salmanudin Dorong Kebangkitan Ekonomi Rakyat Jombang
  • Jelang Ramadan 1447 H, Ribuan Botol Miras Dimusnahkan di Mapolres Jombang
  • Ketua DPRD Jombang Jelaskan Peran Strategis Pokir dalam Menjawab Aspirasi Warga
  • DPRD Soroti Kembalinya Lapak Tak Resmi di Area Pasar Ploso

Pajak Dikembalikan untuk Kepentingan Publik

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah menempatkan aspirasi masyarakat sebagai landasan kebijakan.

PBB-P2 2026 Diluncurkan, Warsubi Turunkan Ketetapan Pajak dan Kenalkan SPPT Berbasis QR Code

Pemerintah memastikan setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan, serta penguatan sektor kesehatan.

Bupati juga mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kebijakan ini dengan memenuhi kewajiban secara tepat waktu demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Baca Juga :

  • Abah Warsubi dan Gus Salman Pastikan Jalan Plandaan–Kabuh Mulus, Dorong Akses Ekonomi dan Pendidikan Warga
  • Abah Buka Pendopo untuk Publik, Warga Jombang Diajak Rasakan Rumah Besar Bersama
  • Study Banding DPRD Jombang ke Gunungkidul

Teladan Pembayaran Digital Lewat QR Code

Pada kesempatan tersebut, Bupati Warsubi memberikan contoh langsung dengan melakukan simulasi pembayaran PBB-P2 menggunakan QR Code yang tercantum pada SPPT. Melalui pemindaian QR Code menggunakan ponsel, Bupati menunjukkan kemudahan transaksi pajak di era digital yang cepat, praktis, dan transparan.

PBB-P2 2026 Diluncurkan, Warsubi Turunkan Ketetapan Pajak dan Kenalkan SPPT Berbasis QR Code

Langkah ini menjadi simbol komitmen Pemerintah Kabupaten Jombang dalam mendorong transformasi layanan publik berbasis teknologi.

752 Ribu SPPT Didistribusikan, Akses Data Pajak Makin Terbuka

Kepala Bapenda Jombang, Sholahuddin Hadi Sucipto, SSTP., M.Si., melaporkan bahwa pihaknya mendistribusikan sebanyak 752.226 lembar SPPT PBB-P2 pada tahun 2026. Setiap SPPT kini dilengkapi QR Code yang memungkinkan wajib pajak mengakses berbagai informasi penting secara mandiri.

Melalui fitur tersebut, wajib pajak dapat melihat lokasi dan peta bidang NOP, data subjek dan objek pajak, riwayat pembayaran lima tahun terakhir, serta melakukan pembayaran langsung melalui QRIS. Inovasi ini juga memudahkan pembaruan data, khususnya bagi sekitar 70 ribu bidang tanah yang peta bidangnya masih dalam tahap penyempurnaan.

Jadwal Resmi dan Skema Pembayaran Kolektif

Bapenda Jombang menetapkan jadwal teknis untuk mendukung kelancaran distribusi dan pembayaran PBB-P2. Seluruh kanal pembayaran resmi dibuka mulai 23 Januari 2026 pukul 09.00 WIB. Penandatanganan berita acara cetak SPPT berlangsung pada 27 hingga 30 Januari 2026 di masing-masing kecamatan. Pembayaran kolektif melalui aplikasi PASTI BAYAR mulai dibuka pada 2 Februari 2026.

Insentif Desa dan Bonus Pelunasan Pajak

Sebagai bentuk apresiasi, Bupati Warsubi menyiapkan insentif khusus bagi desa yang mampu melunasi PBB-P2 lebih cepat. Desa yang lunas pada 2 Februari 2026 pukul 09.00 hingga 15.00 WIB akan menerima bonus sebesar 10 persen dari nilai baku PBB-P2. Pemerintah daerah juga menyiapkan total insentif Rp80 juta bagi 18 desa tercepat.

Perluas Akses Pembayaran dan Penyerahan DHKP

Acara ini turut dirangkai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Bapenda Jombang dengan PT Pos Indonesia dan PT Bima Sakti Multi Sinergi (Fast Pay) untuk memperluas kanal pembayaran pajak. Sebagai penanda dimulainya distribusi, Bupati Jombang menyerahkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) secara simbolis kepada perwakilan kepala desa.

Peluncuran SPPT PBB-P2 Tahun 2026 berlangsung khidmat karena bertepatan dengan peringatan Hari Desa Nasional ke-2. Kegiatan ditutup dengan doa bersama dan pemotongan tumpeng sebagai simbol syukur atas peran strategis desa dalam pembangunan menuju Indonesia Emas 2045. Tim Red

Post Views: 32

Post navigation

Previous Awal 2026, Bupati Warsubi Lantik 84 Pejabat Baru untuk Perkuat Mesin Birokrasi Jombang
Next SPPG Polri Polres Jombang Mulai Beroperasi, Warsubi Tekankan Mutu dan Keamanan Makanan Bergizi
  • Privacy Policy
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
By PT. Team Kabar Online | DarkNews by AF themes.