TKO – Kediri
DUA KADES DI KAB KEDIRI SUDAH DI TAHAN,SATU MASIH BEBAS.
Babak baru penegakan hukum kasus rekayasa perangkat desa di kab kediri mulai ada titik terang, kini terbukti dari dua kepala desa sudah di tahan,yaitu kepala desa Kalirong kec tarokan (imam jamilin) dan kepala desa pojok kec Wates (darwanto), namun masih ada satu yang masih bebas alias belum ditahan,yaitu kepala desa mangunrejo kec ngadiluwih (Sutrisno).
Mereka ditahan setelah pelimpahan berkas barang bukti dan perkara ke kejaksaan negeri kab Kediri.

Baca Juga:
- Jombang Sabet Predikat Nasional Daerah Tertib Ukur, Bukti Komitmen Pemkab Lindungi Konsumen
- Wabup Jombang Dorong Percepatan Proyek Strategis, Fokus pada Infrastruktur Jalan Pengungkit Ekonomi
- Bupati Warsubi Kukuhkan Bunda PAUD se-Jombang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Emas 2045
Pada Kamis 28/11/2025 siang ,imam jamilin ketua paguyupan kepala desa (PKD) dan darwanto Humas paguyupan kepala desa (PKD) setelah menjalani pemeriksaan di kejaksaan negeri kab Kediri selama dua jam dan tes kesehatan keduanya digiring ke lapas,keduanya diduga tersangkut kasus rekayasa perangkat Tahun 2023 lalu.kejari menyebut, dakwaan segera disusun,dan berkas perkara akan segera di kirim ke PN Tipikor Surabaya.barang bukti berupa uang setoran tidak disebutkan ke publik,,,tapi hasil terdahulu di mana penyidik Polda Jatim menyita sejumlah uang 4.2M. angka yang sangat besar dalam dugaan skandal rekayasa perangkat desa Tahun 2023 di kab Kediri. Uang tersebut diduga dari setoran para calon perangkat desa yang disebut”JAGO” calon yang dikondisikan pasti lulus.
Kasus ini masih belum selesai, nanti di Tipikor surabaya,akan membuka fakta- fakta,apakah rekayasa rekrutmen perangkat desa di kab Kediri,dilakukan individu atau mungkin berjamaah…(AN-TEAM)
Bacaan Lain:
