
Team Kabar Online – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat penerapan keadilan yang berorientasi pada kemanusiaan.
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Restorative Justice (RJ) bersama Kejaksaan Negeri Jombang yang dilakukan di Dyandra Convention Center Surabaya, Kamis (9/10/2025).
Acara ini turut dihadiri oleh Bupati Jombang Warsubi dan Wakil Bupati Salmanudin, serta disaksikan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Kegiatan yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama seluruh Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jatim ini menjadi momentum penting dalam membangun sinergi penegakan hukum yang lebih adil, damai, dan memulihkan.
Baca Juga : SWI Siapkan MUNAS 2026: Gerakan Nasional Pers Mengabdi untuk Negeri
Langkah Konkret Pemkab Jombang dalam Penerapan RJ
Dalam kesempatan tersebut, penandatanganan nota kesepakatan dilakukan antara Wakil Bupati Jombang Salmanudin dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Nul Albar, S.H., M.H..

Bupati Warsubi menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice bukan sekadar inovasi hukum, melainkan wujud nyata penegakan keadilan yang berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan.
“Kesepakatan ini menjadi tonggak penting bagi Jombang dalam memastikan setiap warga mendapatkan keadilan yang damai dan memulihkan. Kami siap bersinergi dengan Kejaksaan untuk menghadirkan peradaban hukum yang lebih humanis,” ungkap Bupati Warsubi.
Sebagai bentuk dukungan, Pemkab Jombang akan membentuk tim pendukung hukum di tingkat daerah yang beranggotakan paralegal dan pakar hukum non-litigasi. Langkah ini diharapkan memperkuat efektivitas pelaksanaan RJ serta memberikan perlindungan hukum yang adil dan cepat bagi masyarakat.
Baca Juga : Cor Kuningan Jombang Raih Penghargaan “Best of The Best Uniqueness” di Jatim Fest 2025
Fokus pada Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Selain memperkuat sektor hukum, Bupati Warsubi juga menegaskan komitmennya untuk membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, terutama dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Ia mengingatkan seluruh jajaran di lingkungan Pemkab Jombang agar berhati-hati dalam menggunakan diskresi agar tetap berada dalam koridor hukum, sebagaimana dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Tata Kelola PBJ yang turut digelar dalam rangkaian acara tersebut.
Baca Juga : Jombang dan Brunei Darussalam Jalin Kemitraan Investasi Strategis, Buka Peluang Ekonomi Serumpun ASEAN Timur
Dukungan Pemerintah Provinsi dan Kejaksaan Tinggi Jatim
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, dalam laporannya menyebut bahwa sepanjang tahun 2025, lebih dari 150 kasus telah berhasil diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice di wilayah Jawa Timur.
Capaian ini menunjukkan keberhasilan RJ sebagai alternatif penyelesaian perkara yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor agar penerapan RJ berjalan optimal.
“Efektivitas Restorative Justice sangat bergantung pada tindak lanjut seluruh kepala daerah. Saya minta bupati dan wali kota benar-benar mengawal implementasinya di lapangan,” tegas Khofifah.
Sinergi Membangun Keadilan yang Lebih Berkeadaban
Dalam acara tersebut, Bupati Warsubi hadir bersama Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Jombang Bambang Suntowo, S.E., M.Si., dan sejumlah kepala OPD terkait.
Kehadiran mereka menjadi bukti bahwa Pemkab Jombang berkomitmen penuh terhadap prinsip keadilan humanis, transparansi pemerintahan, dan kolaborasi lintas sektor dalam membangun daerah.
Dengan kesepakatan ini, Jombang meneguhkan posisinya sebagai daerah yang mendorong pendekatan hukum berbasis pemulihan, bukan pembalasan, sejalan dengan semangat Restorative Justice yang kini menjadi bagian dari paradigma hukum nasional. TIM-RED