
Team Kabar Online – Pemerintah Kabupaten Jombang menunjukkan keseriusannya dalam mendorong tata kelola desa yang bersih dan transparan.
Salah satu langkah konkret yang diambil adalah dengan mendukung implementasi Aplikasi Jaga Desa, sebuah inisiatif dari Kejaksaan Republik Indonesia. Sosialisasi terkait aplikasi ini digelar pada Kamis (31/7) di Ruang Swagata Pendopo Kabupaten Jombang.
Baca juga : Aturan Sound Horeg Segera Berlaku: Paguyuban Sepakat, Pemkab Jombang Fasilitasi Kesepakatan Bersama
Digitalisasi Pengawasan Dana Desa
Sebagai sistem digital yang dikembangkan oleh Kejaksaan Agung, Aplikasi Jaga Desa berperan dalam memantau penggunaan dana desa secara real-time.

Melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), pengelolaan administrasi dan keuangan desa diharapkan menjadi lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Dengan dukungan sistem digital ini, desa dapat menghindari penyimpangan sekaligus mempercepat proses pelaporan keuangan.
Baca Juga : Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kab. Jombang Sosialisasikan Program GEMARIKAN
Dukungan Penuh Pemkab Jombang
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Wakil Bupati Jombang Salmanudin, S.Ag., M.Pd., Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Nul Albar, S.H., M.H., Sekretaris Daerah Agus Purnomo, S.H., M.Si., para Kepala OPD, camat, serta perwakilan dari Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI).
Dalam sambutannya, Bupati Jombang Warsubi, S.H., M.Si. menyampaikan bahwa Aplikasi Jaga Desa menjadi solusi penting untuk mewujudkan pemerintahan desa yang lebih transparan. Ia menyoroti pentingnya efisiensi kerja agar energi pemerintah desa lebih banyak digunakan untuk pelayanan masyarakat daripada mengurusi administrasi manual.

“Jangan sampai waktu dan tenaga habis hanya untuk urusan administrasi yang berulang-ulang, padahal bisa dibantu dengan sistem digital,” ujar Bupati Warsubi.
Baca juga : Bupati Jombang Dilantik sebagai Wakil Bendahara Umum APKASI 2025–2030
Sinergi Cegah Korupsi Dana Desa
Bupati Warsubi juga mengimbau seluruh pemangku kepentingan, termasuk camat dan kepala desa, agar mendukung penuh penerapan aplikasi ini. Menurutnya, pemerintahan yang bebas dari korupsi merupakan tanggung jawab bersama.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nul Albar, menambahkan bahwa Kejaksaan hadir untuk memberikan pendampingan dan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa. Ia menekankan pentingnya tindakan hukum yang sesuai aturan dan bukan sekadar pembenaran atas kebijakan yang menyalahi aturan.
“Tindakan yang diambil harus berdasarkan hukum (‘yuridis formal’), bukan karena alasan yang dibuat-buat (‘yuridis inovatif’),” tegas Nul Albar.
Fitur Lengkap dalam Aplikasi Jaga Desa
Materi teknis dalam sosialisasi disampaikan oleh Staf Intelijen, Kevin Jonathan. Ia menjelaskan sejumlah fitur penting yang tersedia dalam Aplikasi Jaga Desa, di antaranya:
- JAKSA GARDA DESA/KELURAHAN: Menu untuk input data anggaran dan pengelolaan dana desa.
- JAGA BUDAYA: Menu pendataan objek cagar budaya dan warisan budaya desa.
- PENGAWASAN ORMAS/LSM/PAGUYUBAN: Pemantauan aktivitas komunitas yang ada di tingkat desa.
- PEMANTAUAN LINGKUNGAN: Pengawasan terhadap faktor keamanan dan lingkungan proyek pembangunan.
- PEMANTAUAN ORANG ASING: Monitoring aktivitas WNA di desa.
- ASET DESA/KELURAHAN SELAIN TANAH & BANGUNAN: Pengelolaan aset non-fisik seperti kendaraan, alat operasional, dan perlengkapan desa lainnya.
Menuju Pemerintahan Desa yang Bersih dan Sejahtera
Dengan diterapkannya Aplikasi Jaga Desa, sinergi antara kejaksaan dan pemerintah desa diharapkan mampu menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang lebih bersih, profesional, dan bebas dari penyimpangan. Kepala Kejaksaan Negeri Jombang menegaskan bahwa program ini bukan hanya tentang pengawasan, tetapi juga menjadi wadah kolaboratif dalam mewujudkan Jombang yang lebih sejahtera. Tim Red