
Jombang – Team Kabar Online
Salah satu jenis pajak yang dipungut oleh Badan Pendapatan Daerah yaitu Pajak Bumi dan Bangunana Perdesaan dan Perkotaan. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) adalah pajak atas bumi dan bangunan yang memiliki, dikuasai, dan dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

Baca Juga:
- Mantab!! Operasi Pekat Polresta Kediri Berhasil Membekuk Berbagai Tindak Pidana
- Efisiensi Aset! Disdikbud Jombang Lakukan Reklasifikasi & Penghapusan Barang
- Kejati Jatim Terapkan Keadilan Restoratif dalam 11 Kasus
Oleh karena itu Dalam rangka menjalankan Fungsi Pengawasan pelaksanaan program kegiatan pemerintah Kabupaten Jombang, Komisi A Dewan Perkwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Jombang melaksanakan Rapat kerja membahas terkait Mekanisme Skema perhitungan Pengenaan PBB-P2 (pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan)
Kegiatan ini dilaksanakan beberapa hari yang lalu tepatnya pada hari Senin, 3 maret 2025 bertempat di Ruang Rapat Komisi A DPRD Kabupaten Jombang.
Rapat digelar dengan Dihadiri oleh Bapenda, BPKAD, dan DPMD Kabupaten Jombang…(team-Red)
Baca Juga: