
Pemkab Jombang Susun Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak. /jombangkab.go.id
Team Kabar Online – Menanggapi meningkatnya kasus kekerasan di daerah tersebut, Pemerintah Kabupaten Jombang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Jombang pada Rabu (12/3/2025) malam, Bupati Jombang, Warsubi, memaparkan nota penjelasan terkait Raperda ini.
Baca Juga : Sinergi untuk Jombang Lebih Baik: Musrenbang & Forum Konsultasi Publik Resmi Digelar
Ia menegaskan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terus melonjak dalam beberapa tahun terakhir.
“Kabupaten Jombang menduduki peringkat ketiga tertinggi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Timur,” ungkap Warsubi.

Data Kasus Kekerasan
Berdasarkan data UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jombang, dari Januari hingga Juni 2024 tercatat 117 kasus kekerasan. Sebanyak 71 kasus menimpa anak-anak, dengan 23 di antaranya merupakan kekerasan seksual. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2023, yang mencatat 94 kasus kekerasan terhadap anak sepanjang tahun.
Baca Juga : Gubernur Khofifah Resmikan Masjid Ba’i Al Karim di Jombang
Komitmen Pemerintah Daerah
Warsubi menegaskan bahwa Raperda ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi perempuan dan anak dari kekerasan.
“Raperda ini sejalan dengan visi Jombang Maju dan Sejahtera Untuk Semua serta misi mewujudkan ketahanan sosial dan budaya berbasis kearifan lokal,” jelasnya.

Raperda ini bukan sekadar dokumen hukum, tetapi juga bentuk nyata kepedulian daerah dalam memberikan perlindungan hukum bagi korban dan menegakkan keadilan bagi pelaku kekerasan.
Fokus Regulasi
Raperda ini mencakup berbagai aspek perlindungan, termasuk pencegahan, penanganan, pemulihan, dan pemberdayaan korban. Pemkab Jombang akan meningkatkan upaya pencegahan melalui pendidikan, infrastruktur publik, serta kesejahteraan sosial.
Baca Juga : Gas Tipis Sambil Silaturahmi, Ratusan Bikers Ngabuburit Bareng Bupati Jombang
“Regulasi ini akan menjadi instrumen hukum dalam penyelenggaraan layanan perlindungan, sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pengawasan,” tandas Warsubi.

Pembahasan di Rapat Paripurna
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Jombang, Salmanudin, serta jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Kepala Dinas, dan berbagai pihak terkait.
Baca Juga : Abah Bupati & Gus Wabup Hadir, Penutupan Simarmas Jumbo Makin Meriah!
Selain membahas Raperda, rapat juga menetapkan Pansus RPJMD dan Perubahan Propemperda 2025. Tim-red
2 thoughts on “Pemkab Jombang Susun Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak”