
Team Kabar Online – Pelaksanaan Entry Reklasifikasi dan Penghapusan Barang Tahun 2024 melalui Aplikasi E-BMD melibatkan kerja sama antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Baca Juga : Abah Bupati & Gus Wabup Hadir, Penutupan Simarmas Jumbo Makin Meriah!
Bupati Warsubi Turun ke Lokasi! Pastikan Bantuan untuk Korban Longsor Wonosalam
Disdikbud menggelar kegiatan ini selama enam hari, dari 10 hingga 17 Maret 2025, di Aula 2. Pengurus Barang SD dan SMP Negeri se-Kabupaten Jombang menghadiri acara tersebut.
Pihaknya terus meningkatkan penatausahaan Barang Milik Daerah di semua lembaga pendidikan, tegas Diah Tri Hekmawati, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Disdikbud.

“Meskipun ini tugas tambahan bagi Bapak dan Ibu Guru, terutama di SD, kita harus tetap bekerja sama untuk menciptakan administrasi barang yang tertib,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Sub Bidang Penatausahaan dan Sistem Informasi BPKAD menekankan pentingnya pemberian label pada setiap Barang Milik Daerah.

Label ini membantu pendataan dan memastikan keakuratan inventarisasi. Tahun 2025, pemerintah fokus memperbaiki data Reklasifikasi dan Penghapusan Barang Milik Daerah, terutama untuk barang yang tidak ditemukan. Tim-Red
Berita Lainnya : Resmi Pimpin Jombang! Warsubi-Salman Siap Wujudkan Visi Misi 2025-2030
Pemkab Jombang Ikuti Grand Launching Indeks Pencegahan Korupsi Daerah 2025